Pemda Dan DPRD Tak Seriusi Pemekaran Tiga Kecamatan
TUTUYAN, ME : Pemekaran tiga kecamatan di kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang sudah dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hingga kini belum direalisasikan, sehingga menyebabkan terkendala pemekaran wilayah tersebut.
Tokoh Pemuda Boltim, Mudrik Mamonto mempertanyakan perkembangan proses pemekaran 3 Kecamatan yakni Mooat, Buyat dan Motongkad. Pasalnya ranperda sudah dibahas dan dikomparasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim tahun lalu.
"Menjelang pemilihan, terus dijanjikan pemekaran namun saat ini tak ada lagi gaungnya," ujar Mudrik
Dia menuturkan, jika alasan adanya moratorium tidak masuk akal. Sebab pemekaran 30 Desa tahun lalu berhasil dilakukan walau adanya moratorium pemekaran desa.
"Jangan bodohi rakyat, hanya untuk meraup suara. Pemda dan DPR diharapkan serius memekarkan 3 kecamatan ini. Sebab pembentukan sangat diharapkan oleh masyarakat," tukasnya.
Jangan sampai justru proses pemekaran tersebut menjadi bahan politik pada Pilkada 2015 mendatang. Dia mendesak panitia pemekaran untuk serius membentuk kecamatan tersebut.
"Saya melihat panitia khususnya di calon Kecamataan Mooat tak serius. Padahal pemekaran kecamatan sangat penting untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Dia pun mengingatkan Pemerintah daerah (Pemda) dalam menetapkan penjabat Camat memperhatikan kondisi masyarakat. Sebab penjabat camat adalah peletak pondasi wilayah.
"Putra daerah di wilayah patut diperhitungkan, jangan sampai orang yang tak tahu kondisi wilayah ditunjuk. Terutama wilayah Mooat bersatu, kulturnya berbada dengan daerah Boltim lainnya. Ada beberapa putra Mooat yang sudah layak seperti Treisje Sepang dan Ferdi Sumenge," tutupnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Boltim, Rusdi Gumalangit mengatakan saat ini berkas pemekaran sudah berada di Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara.
"Mereka akan membuat kajian dan turun lapangan untuk survei," terang Rusdi.
Jika dinilai layak maka Gubernur akan membuatkan rekomendasi ke Kementerian dalam negeri. Sedangkan DPRD Boltim, bisa membentuk dan menetapkan Perda pemekaran wilayah.
"Selanjutnya berkasnya akan diajukan ke Kemendagri," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Boltim Sumardia Modeong menerangkan pihaknya belum bisa menbahas dan menetapkan Perda Pemekaran wilayah tersebut. Alasannya saat ini sedang diberlakukan moratorium pemekaran wilayah.
"Pemekaran belum bisa karena masih moratorium," bebernya beberapa waktu lalu. (Rahman)



































