Penyaluran ADD Mulai Disalurkan


TUTUYAN, ME : Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) mulai berjalan, untuk tahap pertama sebanyak 15 Desa telah dicairkan oleh pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) hingga Rabu (25/6/14).

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Boltim, Rusdi Gumalangit mengatakan sebanyak 36 desa telah mendapatkan rekomendasi sebagai syarat dalam mencairkan bantuan tersebut.

"Tahap pertama yang 60 persen mulai disalurkan ke 80 Desa, namun baru sebagian yang mengajukan permohonan," ujar Rusdi, (26/6).

Dia menuturkan desa-desa tersebut menerima jumlah ADD secara beragam antara Rp 69 juta sampai Rp 162. Sebab dalam penyelurannya pemda menggunakan sistem ADD minimal dan ADD Proposional.

"Semua desa mendapat ADD minimal Rp 69,5 juta, sedangkan untuk desa induk diberikan juga ADD proporsional kecuali empat desa yang mendapat sanksi," jelas Rusdi.

Dia menjelaskan 29 desa hasil pemekaran hanya mendapat ADD Minimal. Sebab dikuatirkan sistem pengelolaan keuangan pemerintah desanya belum siap. Sedangkan ADD proporsional diberikan berdasarkan indikatornya seperti tingkat kemiskinan, keterjangkauan dan anak putus sekolah atau tidak sekolah dibawah usia 9 tahun, tingkat kesehatan masyarakat seperti adanya penyakit menular.

"Ada empat desa Induk yang mendapat sanksi yakni Desa Bai, Lanud, Buyandi dan Bongkudai Utara dikurangi karena ada masalah pengelolaan dan keterlambatan pelaporan, Jadi dikurangi dari tahun lalu menjadi Rp 100 juta per desa," terangnya.

Setiap desa wajib memasukkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes) dan Rancangan Kerja Anggaran (RKA) yang harus ditandatangani Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Kedua berkas tersebut akan diteliti oleh pihak kecamatan dan tim BPMPD. "Jika ditemukan tak sesuai akan dikembalikan, itulah sebabnya penyaluran tak serentak karena masih dilakukan evaluasi," tuturnya.

Dia mengungkapkan pemda Boltim menyediakan dana untuk ADD sebesar Rp 9,2 miliar dan untuk tahap pertama akan dikeluarkan senilai Rp 5,5 miliar. "Tahap kedua bisa langsung dicairkan jika penggunaan tahap pertama sudah dilaporkan," ucapnya.

Dia memperingatkan para sangadi untuk hati-hati dalam melakukan pengelolaan ADD. Dia meminta sangadi untuk memberdayakan tim pengelola ADD dan tidak mengelola ADD secara sendiri. "Laporan itu wajib menyertakan kwitansi dan foto karena diaudit BPK. Untuk itu tim pengelola ADD harus difungsikan. Jangan hanya Sangadi yang belanja, saat penyusunan laporan oleh tim, tak ada kwitansinya dari Sangadi," tuturnya.

Untuk desa pemekaran yang mampu mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan ADD. Maka tahun depan ADD akan ditambahkan. "Dana tersebut diperuntukkan untuk operasional pemerintahan baik aparat desa maupun BPD. Selain itu untuk fisik, kelembagaan, tim penggerak pemberdayaan kesejateraan keluarga ditingkat desa dan kepemudaan," terangnya. (Rahman)



Sponsors

Sponsors