Caleg Malas Copot Baliho
Tondano, ME
Meskipun peraturan KPU yang secara tegas melarang pemasangan alat-alat peraga kampanye di kawasan umum sudah terbit sejak pekan yang lalu, namun nyatanya masih banyak caleg yang malas mencopot baliho dan spanduk yang telah dipasangnya. Buktinya, wajah sejumlah calon anggota legislatif masih terlihat nampang di sejumlah baliho, spanduk, dan poster di berbagai pelosok seputaran daerah Minahasa.
Kesadaran diri yang rendah dari para calon legislatif tersebut sangat disayangkan oleh Berry Mapaliey SH, salah seorang pemerhati politik Minahasa. Menurutnya, sebagai calon-calon wakil rakyat, seharusnya mereka memiliki kepekaan yang tinggi terhadap aturan-aturan yang berlaku, dan diimbangi juga oleh kesadaran diri untuk menjalankan aturan-aturan tersebut.
“Aturan yang melarang pemasangan berbagai macam alat peraga kampanye sudah terbit sejak pekan lalu. Jika mereka sadar bahwa sekarang ada peraturan yang melarang pemasangan alat-alat peraga kampanye, mengapa harus menunggu instansi terkait yang harus mencabutnya.” ujar aktivis muda asal Kawangkoan ini.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa, Ir Erwin Sumampow, mengatakan, saat ini pihak Panwas melalui anggota-anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang tersebar disetiap desa dan kelurahan sementara melakukan penyisiran alat-alat peraga diwilayahnya masing-masing.
“Operasi penyisiran oleh PPL di setiap desa dan kelurahan sementara dilakukan. Paling lambat, hari Sabtu ini semua laporan rekomendasi tentang alat-alat peraga kampanye yang masih terpampang di semua pelosok daerah Minahasa, akan dimasukkan oleh PPL melalui Panwascam,” terangnya.
Lanjut Sumampow, setelah laporan rekomendasi tersebut sudah masuk, Panwaslu kemudian akan menindak-lanjuti dengan mengirm surat ke pihak KPU. Selanjutnya, KPU yang akan mengirim surat kepada pemerintah kabupaten setempat, untuk melakukan penertiban terhadap alat-alat peraga kampanye yang masih bertebaran di daerah Minahasa.
“Tugas Panwas hanyalah melakukan pengawasan terhadap ketertiban umum dalam kampanye, sedangkan yang bertindak sebagai eksekutornya adalah pihak Pemkab setempat yang turut dibantu oleh instansi-instansi terkait,” paparnya.
Seperti yang diketahui, pelarangan pemasangan alat-alat peraga kampanye diterbitkan melalui Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 pasal 17 tentang pemasangan alat peraga kampanye. Selain itu juga, untuk menindak lanjuti instruksi Bawaslu Pusat tentang penertiban alat peraga kampanye. (Jeksen Kewas)



































