Minimalisir Pelanggaran Pilpres, Panwaskab Melakukan Supervisi dan Monitoring TPS


TUTUYAN, ME : Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur  (Panwaslukab) hari ini telah melakukan supervisi dan monitoring ke TPS-TPS disetiap desa tersebar di lima kecamatan Kotabunan, Tutuyan, Nuangan, Modayak Barat dan Modayak Induk sekaligus menggelar batal bersama Panwascam, PPL dan para awak Media di kantor Panwas Kabupaten.

"Disamping melakukan supervisi dan monitoring, kami ada kerinduan untuk melaksanakan batal bersama sebagai bentuk solidaritas antara panwas kabupaten bersama Panwascam dan awak media,"jelas ketua Panwaskab Billy Kawuwung.

Lanjut dia, mengenai pengawasan Pilpres terhadap daftar pemilih tetap (DPT) melalui pencermatan panwas dilapangan tentang DPT yang di dapati ditempat-tempat umum di setiap desa. Panwas Boltim mendapati 27 pelanggaran dan sudah merekomondasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti pemilih ganda, pemilih sudah meninggal dan sudah ada hak memilih tetapi tidak terdaftar di DPT.

"Pencermatan kami tentang DPT ada 27 pelanggaran yang kami dapati di lapangan, seperti pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal dan sudah wajib pilih tapi tidak terdaftar di DPT,"tutur ketua.

Ditambahkannya, Panwas Kabupaten sudah menyurat ke KPU kabupaten terkait penyerahan salinan C.1 kepada saksi-saksi partai politik dan pengawas pemilu. dalam undang-undang tentang pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada pasal: 250 ada unsur pidana apabila KPPS tidak menyerahkan salinan C.1 kepada saksi dua pasangan calon juga kepada pengawas pemilu

"Karena akibatnya akan patal bila salinan C.1 tidak diterima saksi dan pengawas pemilu di dalam undang-undang tentang pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 250 ada unsur pidana apabila KPPS tidak menyerahkan salinan C.1 kepada saksi dua pasangan calon juga kepada pengawas pemilu,"pungkasnya, sekaligus pada besok pencoblosan panwas akan melakukan supervisi dan monitoring guna untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran. (rahman)



Sponsors

Sponsors