Tiga Terlapor Terancam Pidana 1 Tahun
Panwaslu Minahasa Kantongi 24 Pelanggaran Pileg 2014
TONDANO, ME : Sepekan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) di gelar 9 April 2014 lalu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa telah mengantongi sejumlah pelanggaran Pileg. Hingga Kamis (17/04/2014) tercatat ada 24 pelanggaran pileg yang sudah masuk ke pihak Panwaslu Minahasa.
Koordinator Divisi Pengawasan Panwaslu Minahasa, Fentje Bawengan S.sos. Mengatakan, sebagian kasus tersebut di dapat dari laporan masyarakat. Sementara sebagiannya lagi di dapat dari pantauan divisi pengawas di lapangan.
“Dari seluruh pelanggaran yang masuk ke panwaslu Minahasa didominasi oleh pelanggaran alat peraga kampanye. Semua kasus telah dilimpahkan ke pihak bawaslu sulut untuk ditindak-lanjuti,” ujar Bawengan.
Dari jumlah 24 laporan pelanggaran tersebut tercatat ada sejumlah kasus pelanggaran berat yang berpotensi pidana. Ketua Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Panwaslu Minahasa, Erwin Sumampow mengatakan, sudah ada tiga terlapor di tiga kasus berbeda yang sementara diproses terkait pelanggaran Pileg.
“Untuk tiga kasus pelanggaran Pileg yang sedang diproses yaitu untuk kasus kampanye di luar jadwal, kasus pembukaan kotak surat suara, serta kasus menghambat pemungutan suara di TPS,” urainya.
Lanjut Sumampouw, dua dari tiga kasus pelanggaran tersebut terjadi di TPS 5 Desa Warembungan Kecamatan Pineleng. Dua orang terlapor masing-masing adalah oknum KPPS berinisial RR yang membuka kotak suara secara sepihak tanpa saksi dan seorang lainnya yaitu oknum PPS berinisial WR yang tidak memberikan dokumen C1 kepada saksi.
“Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang kampanye dalam penyelanggaraan Pemilu dan PKPU Nomor 1 tahun 2013 yang diubah ke PKPU Nomor 15 tahun 2013, masing-masing terlapor diancam dengan hukuman pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta,” terangnya. (Jeksen Kewas)



































