Sempat Diskors, LKPJ 2012 Bupati Minsel Disahkan
Amurang, ME
Meski sempat diskors karena tidak kuorum, akhirnya laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Minahasa Selatan (Minsel) mengenai pelaksanaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2012 disahkan dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Minsel Kamis (3/10/2013).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Minsel Boy Tumiwa dibuka pada pukul 10.00 WITA. Namun saat itu baru dihadiri 17 angota dari 30 anggota dewan. Pada akhirnya, sidang di skors dan baru dilanjutkan setelah selesai makan siang.
Akhirnya, pukul 13.30 WITA sidang paripurna kembali dibuka. Kali ini jumlah anggota yang hadir telah kuorum. Pentingnya paripurna ini, sehingga sidang harus diikuti setidaknya dua per tiga dari jumlah anggota dewan atau 20 anggota dewan.
Bupati Christiany E Paruntu dalam sambutannya mengatakan, sangat bersyukur karena pembahasan tahap kedua LKPJ pelaksanaan pengunaan APBD Minsel tahun anggaran 2012 telah selesai. "Pemkab memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja DPRD dalam pembahasan LKPJ bupati tahun 2012," kata Tetty, sapaan akrab bupati.
Selanjutnya Tetty mengatakan, kedepan akan dilakukan perbaikan dalam pengelolaan pembangunan daerah terutama pengelolaan APBD. "Baik Pemkab maupun DPRD dapat bersinergi dalam membangun Minsel" ujarnya.
Usai paripurna, dilanjutkan dengan penandatanganan Ranperda LKPJ oleh Bupati, Ketua dan wakil ketua DPRD. (Jerry Sumarauw)



































