Sprindik Adalah Hak Kejari Boroko
Dugaan Tipikor Humas Bolmut
Bolmut, ME
Terkait dengan adanya, pernyataan Mantan Bendahara Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Utara, (Bolmut) LB alias Mimi, salah satu tersangka dugaan kasus tindak pindana korupsi (Tipikor) di Pos anggaran Humas Pemkab Bolmut. Mengatakan bahwa ditetapkan dirinya sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko, itu hanya sekedar melalui pemeberitaan di media cetak dan media elektronik.
Dirinya meminta kepada pihak Kejari Boroko, untuk memberikan surat panggilan status tersangka kepada dirinya. ”Saya ditetapkan sebagai tersangka, walaupun hanya dalam pemberitaan media. Untuk itu saya meminta agar pihak Kejari Boroko, memberikan surat panggilan dengan status tersangka kepada dirinya sesuai dengan, Sprindik telah terbit sejak tanggal 17 September atau semingu yang lalu.” pinta LB.
Dirinya miminta kepada pihak kejari Boroko, untuk mengembalikan Surat panggilan terdahulu kepada dirinya, surat telah menjadi hak dirinya selaku terperiksa karena surat tersebut, telah diambil kembali oleh penyidik Kejaksaan.” Saya memberikan surat tersebut dikarenakan awamnya saya akan hukum. Sebab surat tersebut, itu sangat penting buat saya dalam rangka membela hak-hak saya dalam proses selanjutnya”. ungkap LB.
Ditempat terpisah Kejari Boroko, melalui Kasi Pidsus Kejari Boroko, Budi Kristiarso SH, membenarkan, bahwa Sprindik, tersebut memang tidak ada karena itu adalah kewenagan pihak Kejari Boroko. ”Sprindik nomor 67/R.1.19/FD-I/09/2013, dan Sprindik nomor 68/R.1.19/FD-I/09/2013 tertanggal 17 September 2013, tersebut, tidak itu adalah kewenangan pihak Kejari Boroko.” Jelas Budi
Ditambahkan Budi, terkait dengan surat penggilan yang di ambil oleh pihak Kejari Boroko, itu juga adalah kewengan pihaknya, sebab surat panggilan tersebut, pertama di berikan kepada pihak sekertariat daerah, untuk diberikan kebersangkutan dan surat tersebut, kembali diserahkan ke pihak kejaksaan, karena akan dijadikan arsip utuk pemeriksaan selanjutnya. ”Surat panggilan yang dikembalikan oleh besangkutan kepada kami itu adalah kewenangan Kejari Boroko”Ketus Budi.(uphik/msg)



































