Masyarakat Dibawah 17 Tahun Bisa Lakukan Perekaman e-KTP


Tondano, ME

Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kabupaten Minahasa mulai melakukan perekaman e-KTP di sejumlah sekolah di Minahasa. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri yang mengharuskan masyarakat di bawah usia 17 tahun untuk melakukan perekaman e-KTP.

 

“Jadi untuk pengembangan e-KTP ini, masyarakat dibawah 17 tahun sudah bisa merekam, namun untuj saat ini target awal kami adalah melakukan perekaman untuk masyarakat usia 15 sampai 17 tahun,” terang Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Minahasa, Drs Riviva Maringka Msi kepada Manado Express.

 

Ditambahkan Maringka, untuk sekarang scriptnya sudah dirobah dengan tujuan agar supaya semua masyarakat di Indonesia masuk dalam data base. Menurutnya, perekaman e-KTP di sekolah-sekolah akan berlangsung hingga akhir Desember nanti.

 

“Seperti yang diamanatkan kementrian dalam negeri yaitu untuk memasukkan semua masyarakat dalam data base. Nantinya pada saat ia berumur 17 tahun, dia bisa segera mengambil hasil cetakan e-KTP di dinas kependudukan,” pungkasnya. (Jeksen Kewas)

 

Foto : Ilustrasi perekama e-ktp disekolah.



Sponsors

Sponsors