DPRD Minsel Gelar Paripurna Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Amurang, ME
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali mengelar sidang paripurna. Agenda sidang kali ini adalah dalam rangka pembicaraan tingkat kedua tahapan rancangan pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD, Senin (5/9) dimulai pukul 15.00 WITA, oleh Ketua DPRD Jenny J Tumbuan diserahkan kepada Wakil Ketua Franky Jirro Lelengboto untuk memimpin sidang. Sidang dihadiri langsung Bupati Christiany Eugenia Paruntu dan Wakil Bupati (Wabup) Franky Donny Wongkar, Sekda Danny Rindengan, para Asisten, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).

Lelengboto dalam memimpin sidang mengatakan DPRD memberikan apresiasi kepada panitia khusus (Pansus) dan pihak Eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah yang telah membahas rancangan undang-undang daerah yang memakan waktu kurang lebih tiga tahun. "Pembahasan telah dilakukan dengan cermat serta penuh ketelitian yang tentunya berdasar pada kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Lelengboto.
Sementara itu, Bupati Christiany Eugenia Paruntu dalam sambutannya mengatakan sangat percaya bahawa keputusan ini akan dapat mempermudah jalur koordinasi, integrasi, singkronisasi, dan komunikasi kelembagaan pemerintah pusat maupun daerah.

Selanjutnya dia menyampaikan, penyusunan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Minsel merupakan atas ketentuan pasal 3 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang merupakan pengganti peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah. "Melalui Perda ini Pemkab Minsel melakukan penataan kembali organisasi perangkat daerah untuk menciptakan organisasi yang lebih efisien, efektif, rasional dan proposional serta sesuai dengan kebutuhan yang ada, serta kemampuan yang ada di daerah kita berdasarkan prinsip tepat fungsi dan tepat struktur sesuai dengan beban kerja perangkat daerah," jelas Tetty sapaan familiar bupati.
Selain itu dia mengatakan, perangkat daerah yang baru diharapkan nantinya dapat mempermudah jalur koordinasi integrasi, sinkronisasi dan komunikasi serta kelembagaan dengan pemerintah pusat, maupun pemerintah provinsi. "Melalui Perda ini dibentuk perangkat daerah baru dalam tiga tipe dengan pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, serta beban tugas berdasarkan asas efisiensi, efektifitas," terangnya.

Dia juga mengatakan patut bersyukur karena melalui proses pembahasan yang panjang dan sangat menguras tenaga, waktu, serta pikiran, pihak eksekutif dan DPRD, saat ini telah mencapai suatu mufakat bersama dalam menatap perangkat daerah yang baru. "Melalui struktur organisasi yang lebih efisien, diharapkan dapat mengoptimalkan belanja pegawai dan tentunya akan berdampak pada peningkatan pelayanan diberbagai bidang pemerintahan serta akselerasi pemerintahan daerah," tukasnya.
Dalam pembahasan baik Eksekutif maupun Legislatif telah menyepakati untuk menetapkan satu organisasi sekretariat daerah tipe A, satu organisasi sekretariat DPRD tipe C, satu organisasi inspektorat daerah tipe A, 22 organisasi dinas yang terdiri dari enam dinas tipe A, delapan dinas tipe B, dan delapan dinas tipe C, dua badan tipe A, dan dua badan tipe B, serta 17 organiasi kecamatan tipe A. (jerry sumarauw/adv)




































