Lunas Pajak Kendaraan, Dapat Stiker Hologram


Amurang, ME

Kini ada kebijakan baru yang bakal diberlakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini akan segera diterapkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)  Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) cabang Amurang. Kebijakan baru tersebut adalah bagi pemilik kendaraan yang telah melunasi pajak kendaraan baik roda dua dan empat akan mendapatkan hologram gratis.

 

"Jadi setelah mereka membayar pajak stikernya langsung kita cetak. Stiker yang diberikan adalah stiker tanda lunas pajak. Stiker ini diberikan cuma-cuma tanpa biaya," kata Kepala Registrasi dan Identifikasi (KRI) UPTD Samsat Amurang IPTU Duwi Galih di ruang kerjanya, Jumat (26/8).

 

Dia menjelaskan untuk mesin cetak telah dikirim Korlantas sejak dua bulan lalu. Dan saat ini penggunaan alat tersebut masih dalam tahap uji coba. Dalam pencetakan nanti juga ada perbedaan antara kendaraan roda dua dan empat. Dimana untuk roda dua stikernya ditampal di body motor. Dan untuk roda empat stikernya ditampal dibagian depan kaca dalam. Sedangkan untuk ukuran stiker sama.

 

"Alatnya sudah ada sejak dua bulan lalu, dan baru uji coba hari ini. Karena menunggu perintah Korlantas. Setelah di print kami mencoba terlebih dahulu cara pemasangan stiker. Selanjutnya kami akan sosialisasikan kepada warga," terangnya.

 

Lebih jauh dia menjelaskan, karena masih ada uji coba, maka stiker tersebut belum ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

"Kedepan, stiker yang diberikan sudah ada PNBP, dan stiker tersebut harus ditempel. Adapun tujuan dari pemberian stiker tersebut untuk memudahkan petugas ketika beroperasi sehingga dapat dengan cepat membedakan mana kendaraan yang sudah lunas pajak maupun belum," tukasnya. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors