Kumtua Bantah Lakukan Penggelapan Uang Aset Desa
Amurang, ME
Hukum Tua (Kumtua) Desa Tanamon Utara, Djainudin Katili membantah telah melakukan dugaan penyelewengan uang aset desa seperti yang dituduhkan sebagian warga kepadanya. Tuduhan tersebut menurut dia hanya ingin menjatuhkan nama baiknya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Djainudin saat dihubungi manadoexpress.co, Kamis (11/8). Dikatakannya tidak benar hal tersebut dan itu akan dibuktikan dalam pengadilan.
"Itu masih dalam proses hukum. Nanti terungkap di pengadilan kalo siapa yang bersalah dan saksi kuncinya adalah pengacara," ungkap Djainudin.
Dia menjelaskan uang yang saat ini dipertanyakan sempat menjadi barang bukti dalam kasus penipu masyarakatnya. Uang itu sempat disita sebagai barang bukti (babuk)
"Waktu itu kita kase izin pengacara ambe doi di kejaksaan. Ada berita acara serah terima doi dari kejaksaan ke pengacara. Berdasarkan surat kuasa pa pengacara. Cuman masyarakat justru lapor kalo tu doi kita yang gelapkan," ungkapnya lagi.
Untuk membuktikan siapa yang mengambil uang tersebut dia mengatakan sudah memberi tahu kepada penyidik pengacara harus dihadirkan.
"Kalo perlu se mengada langsung antara kita deng pengacara. Menurut keterangan Kasat dia deng kita mo se baku dapa. Jadi nanti di pengadilan mo bilang noh keterangan pengacara bagimana. Apakah yang benar keterangan pelapor ato kita," tegasnya.
Dia menambahkan apa yang dituduhkan kepada dirinya itu tidak tidak benar dan fitnah. Intinya dalam menghadapi masalah ini sampai kapan pun dan mau dimana dirinya siap.
"Menurut penyidik keterangan pelapor bahwa keterangan pengacara uang tersebut sudah diserahkan pada saya. Pengacara menyangkal. Jadi bagini nda mungkin pengacara sudah serahkan tu doi trus nda ada bukti tanda terima. Minimal ada kwitansi," terangnya.
Pada waktu itu dia mengatakan karena takut uang tersebut tidak bisa dibawah pulang dirinya menyuruh pengacara yang kebetulan menjadi pembela dari pihak masyarakat.
"Pengacara bilang dia tidak bisa mengambil selain Kumtua. Terus saya bilang kalau caranya bapak yang bisa ambil bagaimana? Harus ada surat kuasa dari Kumtua kalau bagitu saya bilang bekeng jo nanti kita tanda tangan. Dengan surat kuasa itu, jaksa kase ke pengacara itu doi. Sampai sekarang doi itu masih pa pengacara," tukasnya. (jerry sumarauw)



































