Polisi Tahan Ibu Pembuang Bayi di Kandang Babi


Amurang, ME

Tidak butuh lama untuk mengetahui siapa orang tua dari bayi laki-laki yang baru lahir yang ditemukan di kandang babi, Selasa (2/8) pagi tadi di Kelurahan Uwuran Dua, Kecamatan Amurang. Polisi akhirnya menahan WR alias Windy (29) warga Desa Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat setelah mendapatkan bukti kuat.

 

WR yang pada saat itu berada di lokasi kejadian langsung digiring Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Amurang. Dalam keterangannya kepada penyidik WR mengakui bahwa anak tersebut merupakan bayi yang baru dia lahirkan.

 

"Dari pengakuan tersangka, dia melahirkan sekitar pukul 2.00 WITA di kandang babi belakang rumah teman lelakinya. Selesai melahirkan dia balik lagi ke dalam rumah," kata Kapolsek Amurang melalui Kanit Reskrim IPDA Alosius.

 

Dari pengakuan tersangka dia menjelaskan bayi tersebut buah dari hubungan dengan mantan suaminya. Karena malu diketahui teman lelakinya, makanya tersangka melakukan hal tersebut.

 

"Dia mengakui jika hal tersebut dilakukan karena malu jika diketahui teman lelaki dan keluarganya, karena selama ini dia sengaja menyembunyikan kehamilannya," terang Alosius.

 

Meski telah menangkap tersangka, dia menambahkan tetap akan mendalami kasus ini dengan kemungkinan ada yang membantunya proses persalinan.
"Kami masih akan terus mengali keterangan kepada tersangka. Untuk saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun 6 bulan," tukasnya. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors