Berani Pakai Upal, Pidana Menanti


Amurang, ME

Pengakuan para pengedar uang palsu (Upal) yang belum lama ini ditangkap di Manado sangat mengejutkan. Minahasa Selatan (Minsel) menjadi salah satu daerah yang dijadikan tempat mereka bertransaksi. Mendengar kabar tersebut Kepolisian Resor (Polres) Minsel langsung bereaksi.

 

"Kita memang sudah membentuk tim untuk mencari tahu keberadaan upal yang katanya dari pengakuan para tersangka diedarkan di Minsel sebanyak satu juta," kata Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP M Ali Tahir, di ruang kerjanya, Selasa (26/7).

 

Dia menjelaskan anggota dari Reskrim dan tim Patola sudah turun mencari tahu keberadaan peredaran upal tersebut. Namun sampai saat ini belum ada laporan ditemukan upal di wilayah ini. "Sejauh ini belum ditemukan adanya peredaran upal. Kemungkinan juga ada yang sudah memusnahkan karena sudah ada pengakuan dari para tersangka," terangnya.

 

Meski demikian dia tetap menghimbau masyarakat agar bisa memberikan informasi kepada aparat kepolisian ketika menemukan adanya peredaran upal. "Ya kami berharap jika ada masyarakat yang menemukan adanya upal agar segera melapor dan menyerahkan ke aparat kepolisian," sarannya.

 

Dia menambahkan, warga yang sudah sadar memiliki upal namun kemudian dengan sengaja menggunakan layaknya uang asli bisa terancam pidana. "Kalau sudah tahu upal dan tidak diserahkan dan membelanjakan akan dikenakan pidana dengan undang-undang 245 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," ujarnya. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors