Foto: Kapolres AKBP Arya Perdana
Kenakalan Remaja Meningkat, Jam Malam Usia 15 Tahun Bakal Dibatasi
Amurang, ME
Guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) akan akan membatasi jam malam bagi remaja usia 15 ke bawah.
Akhir-akhir ini banyak persoalan terjadi disebabkan ulah remaja. Mulai dari minuman keras (Miras) perkelahian, penyalahgunaan narkoba, balap liar sampai pada tindakan asusila. Hal ini menjadi sorotan dikalangan masyarakat, untuk itu Polres Minsel dibawah komando Kapolres AKBP Arya Perdana akan segera menerapkan jam malam.
"Jadi nanti ketika program ini jalan, dihimbau bagi orang tua yang mempunyai anak remaja usia dibawah 15 tahun tidak keluar rumah jam 10 malam," kata Perdana kepada wartawan.
Nantinya dia menjelaskan, jika ada remaja yang didapati berkeliaran diatas jam 10 malam akan diamankan di Polres. Dan sebelum dipulangkan orang tua akan dipanggil. Begitu selanjutnya bila masih saja didapati yang bersangkutan berkeliaran, pihaknya akan memanggil guru wali sekolah.
"Jadi pada jam tersebut akan ada anggota yang berpatroli. Dengan demikian diharapkan ketika ini dijalankan tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polres Minsel bisa berkurang," tandasnya. (jerry sumarauw)



































