Foto: Ilustrasi
Kasus Kopi Campur 'Potas' Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Amurang, ME
Masih ingatkah kasus kopi campur 'Potas' yang berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel)? Kasus yang berujung pada kematian Siswanto Nurhamidin (27) sempat menghebohkan warga Minsel ini, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Amurang.
Kasus pembunuhan terhadap warga Kelurahan Lahendong, Kota Tomohon ini terjadi pada Februari 2015 dan baru terungkap bulan Oktober ditahun yang sama. Terungkapnya kasus ini berawal dari ditemukannya kerangka korban di Desa Liningaan, Kecamatan Maesaan.
Setelah dilakukan pengembangan, penemuan kerangka ini merupakan korban pembunuhan. Korban dibunuh dengan cara disuguhi kopi yang sudah dicampur 'potas'.
Kasus ini menjerat SS alias Ela, sebagai tersangka utama. Selain Ela, Polres juga menetapkan empat terangka lain diantaranya BS alias Ben, HL alias Ungke, OG alias Olla dan ST. "Saat ini kita sedang melengkapi berkas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Amurang Umaryadi, saat memberi keterangan, Kamis (28/4).
Dia juga berharap pelimpahan kasus tersebut cepat dilakukan. Dengan demikian pihaknya segera menetapkan jadwal sidang. "Memang dalam kasus ini banyak berkas yang harus dilengkapi. Kemungkinan proses sidang akan dilakukan awal Mei," ujarnya. (jerry sumarauw)



































