Timsus Patola Ringkus Empat Pengecer Togel, Satu Diantaranya IRT
Amurang, ME
Tim khusus Patola Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) kembali meringkus empat pengecer togel. Mereka diamankan dalam operasi rutin yang dilakukan Timsus Patola.
Mereka yang diamankan adalah, NR alias Nan (29) JP alias Jack (32), SL alias Ser (51) ketiganya warga Desa Ongkaw Kecamatan Sinonsayang dan MN alias Mar (52) warga Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang. Salah satu dari tersangka merupakan ibu rumah tangga (IRT).
"Para tersangka ditangkap saat sedang melakukan rekapan," kata Komandan Pleton (Danton) Timsus Patola Minsel Ipda Duwi Galih, saat memberi keterangan, Selasa (19/4).
Dia menjelaskan, penangkapan para tersangka ini dilakukan di dua tempat berbeda. Setelah mendapat laporan, Timsus langsung bergerak. Saat dilakukan penangkapan para tersangka tidak berkutik.
"Nan, Jack dan Ser ditangkap di Desa Ongkaw. Dari tangan mereka kami amankan barang bukti (Babuk) uang sebesar Rp.930 ribu. Sementara Mar ditangkap di kompleks pasar Amurang. Dari tangan Mar kami amankan babuk uang sebesar Rp.2.380.000, 2 buah hp dan rekapan," jelas Galih.
Para tersangka kini sudah diamankan di Mako Polres Minsel. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp.25 juta.
"Sesuai instruksi Kapolda dan Kapolres, operasi ini akan terus kami lakukan," tukasnya. (jerry sumarauw)



































