Foto: Ilustrasi.
Sidang Kasus DAK Sitaro, 2 Terdakwa Ajukan Pembelaan
Manado, ME
Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kepulauan Sitaro, kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Dalam sidang kali ini, dua Terdakwa, masing-masing DK alias Deny dan DP alias Djayen, mengajukan pembelaan lewat kuasa hukum.
Terdakwa DK lewat kuasa hukumnya menyatakan seluruh saksi dan fakta dalam persidangan mementahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. "Bahkan saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten yang melakukan audit dan pemeriksaan fisik di lapangan menyatakan tidak terdapat unsur yang merugikan negara dalam pelaksanaan pembangunan dan perbaikan gedung sekolah yang dananya bersumber dari DAK," ujar Penasehat Hukum Terdakwa DK.
Berdasarkan bukti dan keterangan para saksi ini maka Penasehat Hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau tuntutan hukum (vrijspraak).
Hal senada juga disampiakan terdakwa Djayen lewat kuasa hukumnya.
Kasus ini berawal ketika tahun 2012 Disdikpora Kabupaten Kepulauan Sitaro menerima DAK Bidang Pendidikan sebesar Rp13.862.000.000, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ditambah dana pendamping dari Dana Alokasi Umum (DAU) bersumber dari APBD sebesar Rp1.386.200.000, sehingga berjumlah seluruhnya Rp15.248.200.000. Keduanya dituding bersama-sama melawan hukum, melakukan pungutan dari sekolah penerima DAK Tahun Ajaran (TA) 2012. Tercatat, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sebanyak 50 sekolah telah menyerahkan uang yang bersumber dari DAK Pendidikan yang dikumpulkan oleh kedua terdakwa. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara/daerah dirugikan hingga Rp924.092.200.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis 3 Maret 2016. (bartenson sampaleng)



































