Foto: Terdakwa kasus Mami Bolmut.
'Kenakalan' Eks Bupati Dibongkar
Sidang Korupsi Mami Bolmut
Manado, ME
Bola panas kasus korupsi dana makan minum (Mami) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali bergulir di meja hijau. Sejumlah fakta mengejutkan dari kasus tahun anggaran 2012 itu, 'terburai' di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Senin (29/2).
Kabag Umum Pemkab Bolmut yang akhirnya jadi tersangka, Sisdar Paputungan membeberkan keterlibatan mantan Bupati Bolmut, HD dalam kasus ini. Nyanyian Paputungan terdengar saat dirinya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Kanahau bersama empat saksi lainnya, untuk memberikan keterangan di sidang korupsi dana APBD Makan dan Minum pada pos anggaran KDH Tahun 2012, yang menyeret terdakwa Iyam Zubair Mardin Yusuf.
“Saya saat itu disuruh terdakwa untuk tanda tangan dokumen-dokumen pencairan dana dan saya tidak tanda tangan karena dokumen itu tidak lengkap dan hal itu bertentangan dengan aturan. Lalu saya katakan ke Sekda, tapi beliau katakan 'sudah menyesuaikan saja'," ungkap Paputungan.
Menurut saksi, ia pernah bertemu bupati ketika itu dan melaporkan tentang hal tersebut. "Tapi bupati malah bilang, 'nanti kalau ada duit dibagi-bagi',” jelasnya, saat dirinya ditanya oleh Arif Kanahau soal proses pencairan dana yang tidak sesuai aturan.
Sementara itu, keempat saksi lainnya, yakni Verawati yang kala itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Dinas Kesekretariatan Daerah, Yusuf selaku Bendahara Pengeluaran tahun 2012 menggantikan Verawati yang study ke Jogja, Habibi Alamri selaku PPTK dan seorang saksi yang adalah bawahan terdakwa, menerangkan bahwa mereka semua dipaksa dan diancam oleh terdakwa untuk menandatangi dokumen tak lengkap guna kelancaran pencairan. Bahkan, kata para saksi, terdakwa selalu membawa nama Bupati dalam ancamannya.
“Katanya kalau tidak mau tanda tangan akan dilaporkan ke bupati,” ujar salah satu saksi.
Seusai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis (3/3) nanti.
Diketahui, korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar ini, sudah mulai diusut Polda sejak 2013 silam. Dalam proses penyelidikan yang panjang, penyidik Tipikor sempat memanggil sejumlah pihak-pihak terkait guna memberikan keterangan.
Pergerakan pengusutan kasus diawali dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2012 Pemkab Bolmut. Atas kejanggalan tersebut, pihak BPK akhirnya memberikan penilaian opini Disclaimer.
Alhasil, berdasarkan data-data tersebut JPU pun mendakwa Iyam Zubair Yusuf terlibat dan bersalah dalam kasus ini. Sebagaimana dalam dakwaan pasal 9 Jo. Psal 18 Undang-Undangnomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (bartenson sampaleng)



































