Kejari Kotamobagu Dipertanyakan

Terkait Kasus Dugaan Reses Fiktif DPRD Bolmong


‪Lolak, ME

Sorot mata publik Bolaang Mongondow (Bolmong) sedang menatap tajam perkara dugaan reses fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, tahun anggaran 2013 silam. Lambannya penuntasan hukum atas kasus yang kini ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, memicu 'teriakan' masyarakat. Gelombang desakan menyapu kencang. Korps Adhyaksa dituntut serius menuntaskan kasus berbandrol Rp 852 juta itu.

 

Berbagai desakan tersebut salah satunya datang dari Ketua Lembaga Penelitian Ilmu Hukum Bolmong, Sofyanto. Pihak Kejari diingatkan agar jangan coba-coba bermain dalam kasus yang sudah terlanjur menjadi perhatian publik itu. Karena dia menilai, kasus ini menyangkut nama baik dari sejumlah angggota DPRD Bolmong periode 2009-2014. “Jangan sampai kasus ini hanya menjadi produk hukum yang tak berujung. Sementara, banyak masyarakat yang menunggu hasil akhirnya,” terang Sofyanto.

 

Untuk itu kata Sofyanto, dirinya akan selalu mengkritisi apabila kasus tersebut terkesan sengaja diperlambat oleh pihak Kejari. “Seharusnya Kejari fokus untuk mempercepat penyelesaian penyidikan perkara tersebut. Karena, kredibilitas Kejari tergantung dari kasus ini. Masyarakat Bolmong Raya pada umumnya sudah mengerti tentang proses hukum. Terlebih ini menyangkut wakil mereka,” tandas Sofyanto.

 

Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Cabang Bolmong Raya, Yakin Paputungan, menegaskan pihaknya sangat mensuport langkah Kejaksaan dalam menuntaskan perkara ini. Namun, di satu sisi kata Yakin, yang perlu diingat yaitu adanya isu pemerasan atau suap saat kasus ini diselidiki oleh Kejari. “Oleh karenanya, dengan diseriusi perkara ini maka secara otomatis, isu mengenai pemerasan atau suap itu patut dipertanyakan. Maka mari kita sama-sama menjaga dan mengawasi perkara ini hingga tuntas,” ungkap Yakin.

 

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kotamobagu, Dakwan Manggalupang SH, mengaku jika dirinya sudah pernah diperiksa oleh tim Jamwas dari Kejagung, terkait dengan isu suap tersebut. “Saya sudah pernah diperiksa, dan semua keterangan saya sudah kasih. Buktinya saya tidak mendapatkan sanksi apapun. Berarti, isu suap yang dialamatkan ke diri saya tidak betul dan semuanya hanya kabar hoax,” beber Dakwan.

 

Dakwan pun mengajak semua pihak agar sama-sama melihat proses penyelidikannya dengan teliti. Tidak lama lagi berkas perkara dalam kasus reses yang telah menyeret dua tersangka berinisial AB dan VS ini, akan segera rampung. “Dengan adanya perkembangan proses penyelidikan tentunya bisa ditafsirkan isu suap itu bohong. Tunggu saja waktunya. Sebab, kami saat ini sedang focus merampungkan berkas ke dua tersangka,” tandas Dakwan.

 

Diketahui, penyelidikan kasus dugaan reses fiktif ini dilakukan Kejari, karena ada indikasi kegiatan reses yang dilakukan pihak DPRD Bolmong, tidak sesuai mekanisme, pada tahun anggaran 2013 silam. Kuat dugaan sejumlah kegiatan reses tidak dilaksanakan atau fiktif. Potensi lain terjadinya korupsi pada anggaran sewa gedung yang diduga tidak digunakan semestinya. Dalam rencana kerja anggaran (RKA) tertata anggaran untuk sewa tenda. Namun, sejumlah legislator menggelar reses di kantor camat dan balai desa yang memungkinkan tak ada biaya sewa tenda. Dalam hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa pada kegiatan reses sebesar Rp.852 juta itu terindikasi tidak sesuai dengan nilai realisasi pembayaran sebenarnya.

 

Saat ini, Kejari pun telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah PPTK I dan II yang berinisial AB dan VTS. Penetapan tersangka kepada dua pegawai negeri sipil (PNS) di sekretariat DPRD Bolmong itu berdasarkan surat dari Kejaksaan Nomor B1563/R.1.12/Fd.1/11/2014 dan B1564/R.1.12/Fd.1/11/2014 tertanggal 4 November 2014. (endar yahya)



Sponsors

Sponsors