Butet Ajukan Eksepsi


Manado, ME

Mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), MMS alias Butet, kembali hadir dalam persidangan terkait kasus korupsi TPAPD Bolmong. Persidangan ini mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

 

Tim penasehat hukumnya berpendapat bahwa dakwaan dari JPU yang dibacakan pada tanggal 4 Februari lalu batal demi hukum. "Surat dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap. Tapi surat dakwaan dari jaksa tidak memuat uraian kumulasi tindak pidana yang didakwakan. Dalam dakwaan kesatu baik primair maupun subsidair juga dalam dakwaan kedua tidak diuraikan secara cermat dan jelas pokok dakwaan terhadap terdakwa," ujar Hakson Ente SH di hadapan majelis Hakim.

 

Butet sendiri didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Lukman Efendi SH telah melakukan tindak pidana korupsi baik sendiri maupun secara bersama-sama.
Diketahui, sejumlah pejabat 'bawahan' Butet di era pemerintahannya, sebelumnya telah divonis dalam kasus yang sama yaitu, M Potabuga (dipidana tanggal 7 November 2012), FL Sugeha (dipidana 1 Desember 2014), S Makalalag (dipidana 1 April 2013), C C P Wua (dipidana 30 November 2012), I S Lasinguru (dipidana 11 Februari 2013) dan F Asimin (dipidana 3 September 2015). Total dana yang dikorupsi dalam kasus ini adalah Rp 1.250.000.000. (bartenson sampaleng)



Sponsors

Sponsors