Foto: Terdakwa DK dan DP.
Sidang Korupsi DAK Sitaro, Dua Terdakwa Dituntut Berbeda
Manado, ME
Dua terdakwa dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Sitaro, Tahun 2012, yakni Djayen Arnold Posumah dan Denny Ferdinan Kabuhung, dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Djayen dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sedangkan terdakwa Denny dituntut 7 tahun penjara, denda Rp300 juta beserta mengganti kerugian sebesar Rp800 juta.
Perbedaan tuntutan tersebut, dikarenakan terdakwa Djayen sudah mengembalikan uang hasil korupsi, ditambah Djayen sendiri mengakui semua kesalahannya.
Tuntutan JPU kepada kedua terdakwa, berdasar pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Seusai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Darius Naftali tunda sidang hingga pekan depan.
Diketahui, Terdakwa Djayen Arnold Posumah yang kala itu menjabat sebagai Camat Siau Barat diseret dalam kasus penyalahgunaan anggaran saat pelaksanaan DAK Pendidikan 2012 Kabupaten Kepulauan Sitaro bersama terdakwa Denny Ferdinand Kabuhang selaku Sekretaris Disdikpora. Perbuatan itu berawal ketika tahun 2012 Disdikpora Kabupaten Kepulawan Sitaro menerima DAK Bidang Pendidikan sebesar Rp13.862.000.000, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ditambah dana pendamping dari Dana Alokasi Umum (DAU) bersumber dari APBD sebesar Rp1.386.200.000, sehingga berjumlah seluruhnya Rp15.248.200.000. Keduanya dituding bersama-sama melawan hukum, melakukan pungutan dari sekolah penerima DAK Tahun Ajaran (TA) 2012.
Tercatat, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sebanyak 50 sekolah telah menyerahkan uang yang bersumber dari DAK Pendidikan yang dikumpulkan oleh kedua terdakwa. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara/daerah dirugikan hingga Rp924.092.200. (bartenson sampaleng)



































