Mantan Karyawan Jumbo Dibui 1,3 Tahun

Gelapkan Uang Perusahan Rp 1,7 M


Manado, ME

Terdakwa AJM alias Aljte, warga Malendeng Lingkungan VII, Kecamatan Paal Dua, divonis Majelis Hakim 1,3 tahun penjara. Mantan karyawan Swalayan Jumbo ini, diseret dalam kasus penggelapan uang perusahaan sebanyak Rp 1,7 miliar. “Diancam berdasarkan Pasal 372 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas Majelis Hikim Alfie Usup.

 

Dalam dakwaan yang dibacakan okeh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung, perbuatan terdakwa dilakukan November 2014 lalu. Dimana berawal dari terdakwa yang sudah bekerja sejak tahun 1984 dan ditugaskan sebagai juru bayar oleh Toko Swalayan Jumbo, kepada para distributor.

 

Kasus ini terungkap ketika 8 Perusahaan yakni PT Mitra Kencana, PT Medigram Mitra Solusi, UD Multi Guna Abadi, CV Mega Lestari, PT Manado Sejati Perkasa, UD Anuta Karya Prima, PT Bina Karya, dan UD Sulut Sejahtera mengeluhkan bahwa terdakwa sebagai juru bayar, tidak membayar tagihan mereka yang sudah menunggak selama 1 bulan. Setelah dicek oleh pemilik Toko, ternyata uang yang sudah diserahkan kepada terdakwa sebanyak Rp1,7 Miliar tidak disetorkan ke Bank, untuk pembayaran ke 8 Perusahaan. (bartenson sampaleng)



Sponsors

Sponsors