Berkas Perkara Eks Bupati Bolmut Segera P-21

Terseret Kasus Dugaan Penipuan


Kotamobagu, ME

Bola penuntasan kasus hukum yang menyeret nama Hamdan Datunsolang, terus bergulir. Aroma jeruji besi kini semakin dekat dengan eks penguasa Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang tersandung masalah dugaan penipuan terhadap PT Sarana Wangun Perkasa senilai Rp 8,3 milliar itu. Teranyar, berkas perkara mantan Bupati Bolmut ini dikabarkan segera di P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko.

 

Belum lama ini berkas perkara Hamdan yang diajukan oleh Kepolisian Resort (Polres) Bolmong ke Kejari Buroko, masih dinyatakan P-19 atau belum lengkap. Hal itu disebabkan sejumlah keterangan dari saksi-saki tambahan masih dibutuhkan oleh Jaksa untuk bisa menuntut tersangka Hamdan.

 

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bolmong, Aiptu Irwan Pakaya, saat bersua dengan wartawan, mengaku pihaknya masih membutuhkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi sebagaimana yang diminta jaksa dalam berkas perkara yang telah P-19 tersebut. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak jaksa untuk kelengkapan berkas perkara tersangka HD alias Hamdan. Jika semua petunjuk jaksa telah terpenuhi maka berkasnya akan segera dilimpahkan lagi ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Kemungkinan berkas akan segera dinyatakan lengkap atau P-21 karena sudah banyak kali berkas tersebut di P-19,” beber Irwan.

 

Sementara itu, Ketua Lembaga Ilmu Penelitian Hukum Bolmong, Sofyanto, mengatakan seharusnya kasus ini bisa segara dituntaskan. Sebab, status sosial yang melekat terhadap Hamdan yang saat ini adalah tersangka, bisa sangat mempengaruhi dirinya dalam kehidupan bermasyarakat. Karena, Hamdan merupakan tokoh masyarakat di Bolmut juga mantan Bupati. “Mengingat status sosial dari Hamdan, sebaiknya Kepolisian dan Kejaksaan bisa segara menuntaskan perkaranya. Jangan digantung tidak jelas begitu. Jika masih ada kendala, sebaiknya penyidik Polres dan Kejaksaan harus berkoordinasi,” kata Sofyanto.

 

Diketahui, Hamdan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bolmong sejak Selasa, 20 Januari 2015 silam. Hamdan diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Randi Koapaha, pimpinan PT Sarana Wangun Perkasa, yang mengerjakan proyek pembangunan kantor Bupati Bolmut, di Boroko, dengan besaran kontrak senilai Rp 8,3 miliar.

 

Memasuki tahap perampungan, Hamdan memerintahkan kepada PT Sarana Wangun Perkasa, untuk menambah volume pengerjaannya, tentu dengan komitmen bahwa segala biaya akan ditanggung pihak pemerintah daerah (Pemda). Tiba giliran penagihan atas kelebihan pembangunan tersebut, sang kontraktor (Randi Koapada,red) terkesan dijadikan layaknya bola ping-pong. Hamdan terus-menerus menghindar untuk membayar tagihan kepada Randi Koapaha. Merasa telah ditipu, Randi pun langsung melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Bolmong.(tim me)



Sponsors

Sponsors