DPRD Mitra Lampaui Kewenangan

SK Penghentian Bupati Rancu


Ratahan, ME

DPRD Mitra diduga telah menerbitkan Surat Keterangan (SK) Pemberhentian terhadap Telly Tjanggulung dari jabatannya sebagai bupati. Bahkan, SK bernomor 5 thn 2013 tentang Pemberhentian Bupati Mitra tersebut, dikabarkan telah berada ditangan Mahkamah Agung (MA) untuk tindaklanjutnya.

"SK terkait impeachment tinggal menunggu hasil kajian MK, apakah diterima atau tidak," ungkap sumber di DPRD Mitra.

Hanya saja, hal ini mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan, karena diindikasikan SK tersebut tak melalui mekanismesebagaimana halnya yang tertuang dalam aturan yang diberlakukan.

Dimana Undang Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah menjelaskan, Kepala dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden melalui Mendagri atas usul DPRD setelah adanya Keputusan MA atas Pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah baik melanggar sumpah janji maupun tidak melaksanakan kewajibannya.

Ironisnya, mekanisme paripurna yang dilakukan untuk menghasilkan keputusan DPRD tentang pemberhentian bupati dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, karena dilaksanakan tanpa agenda yang jelas. Hal ini dibuktikan dengan adanya daftar lampiran dokumen tentang pemberhentian bupati, yang dinilai tidak sesuai antara dokumen yang satu dengan yang lain, maupun agenda rapat yang dapat dilihat dalam risalah sidang.

Pada daftar lampiran menyebutkan Hasil Pansus DPRD tentang LKPJ, Keputusan DPRD tentang Hasil Pansus LKPJ maupun Pendapat Fraksi tentang Usul Audit Investigasi kepada BPK yang diajukan oleh DPRD.
Anehnya, dalam dokumen lainnya di tulis daftar hadir rapat paripurna tentang Usul Pemberhentian terhadap Bupati Mitra, bukan dilakukan Rapat Paripurna yang lain.

Tak ayal, kerancuan ini menjadi tanda tanya masyarakat, ada apa dengan keinginan DPRD disaat rakyat Mitra diperhadapkan situasi Pemilukada dengan suhu politik yang makin memanas.

Tak ayal, keputusan yang diambil terindikasi sarat akan kepentingan oknum oknum tertentu ataupun menekan popularitas calon yang dianggap memiliki kans terbesar memenangkan Pemilukada Mitra.

Menurut Pakar Hukum Danny Talantan SH, DPRD sama sekali tidak berwenang memberhentikan bupati. Dan Keputusan yang diterbitkan perwakilan rakyat itu, menyalahi aturan perundangan.

"Keputusan DPRD tersebut, cacat hukum. Sebagai konsekuensinya bupati dapat mem-PTUN-kan keputusan ini," katanya.

Talantan menambahkan, keputusan ini dapat dianggap sebagai sebuah pelanggaran bagi Tjanggulung yang berstatus calon bupati.

Demikian pula disampaikan oleh Sekjen Asosiasi Ilmu Politik (AIPI) Prof Syamsudin Haris. Menurutnya, langkah DPRD kurang tepat karena otoritasnya tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan karena kepala daerah merupakan hasil pilihan rakyat. "Jangan lupa kedudukan dewan dalam design pemerintahan adalah unsur pemerintahan daerah.

Kalau masalah sudah ke MA, saya kira itu salah alamat," ungkapnya kepada Manado Express.

Dikatakannya yang memiliki kewenangan memberhentikan bupati hanya presiden. "Memang dua-duanya (bupati dan DPRD) punya legitimasi sebagai presentasi rakyat, namun bukan untuk menjatuhkan bupati," kata Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia itu.

Senada disampaikan Ketua Pengurus Cabang AIPI Mitra Drs Ventje Tamowangkay MSi mengatakan, seharusnya anggota DPRD lebih dewasa dalam manuver politik. Karena keputusan ini menjadi kontra produktif, apa lagi dalam momentum Pilkada saat ini.

"Keputusan ini tidak bisa dinyatakan sah menurut hukum. DPRD seharusnya lebih memahami payung hukum dalam hal proses pemberhentian bupati," bebernya.

Sejumlah legilator asal Fraksi Golkar Meldy Untu SE pun menyatakan, kalau pihaknya tetap mendukung pemerintahan T2. "Soal impeachment, kami malah sebaliknya, mendukung T2. Sebab seluruh program pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Lihat saja perubahan besar di Mitra selang 5 tahun kepemimpinannya. Dan kami kira, impeachment yang dilontarkan tak sesuai. Kenapa baru sekarang?" beber Untu.

Lain halnya yg dikatakan Tokoh masyarakat Mitra Anglie Pangow mengatakan, dirinya sangat menyayangkan, keputusan dari lembaga terhormat seperti DPRD Mitra yang dinilainya sarat dangan muatan politik.

"Sangat jelas terlihat. Penerbitan SK pemberhentian Bupati itu sangat berbau politik. Apa lagi momen Pilkada Mita seperti ini. Jadi warga masyarakat juga harus jeli melihat, apa sebenarnya tujuan dari penertitan SK tersebut," ujar Anglie. (tim-me)

Foto : Logo Pemkab Mitra



Sponsors

Sponsors