DAS Terancam Rusak, Pemkab Minahasa Diminta Ambil Sikap
Hasil Hutan Diduga Dimanfaatkan Untuk Lahan Bisnis
LANGOWAN, ME : Proyek pelebaran jalan di perbatasan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Tenggara (Mitra) tepatnya di area di gunung potong mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Pasalnya, proyek yang ditangani oleh Pemkab Mitra dengan tujuan memperlebar ruas jalan menuju Mitra ini mengakibatkan perambahan hutan lindung yang terletak di lokasi hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mengalir ke Danau Tondano.
Pemerhati lingkungan, Erwin Massie, yang juga merupakan warga Desa Noongan mengatakan, perambahan pohon-pohon yang dilakukan di lokasi hutan lindung karena pelaksanaan proyek tersebut, dapat berakibat pada menurunnya debit air yang di suplai ke Danau Tondano. Bahkan menurutnya, bukan tak mungkin hal tersebut juga akan berdampak pada menurunnya debit air yang di kelola oleh pihak PDAM di Desa Noongan.
“Bagaimanapun, pepohonan yang ada di DAS gunung potong ini punya peran yang sangat besar untuk menghasilkan air di daerah sekitar. Air yang dihasilkan itulah yang kemudian di kelola oleh pihak PDAM untuk di suplai kepada warga. Tak hanya itu, sejumlah besar air dari DAS ini mengalir langsung ke Danau Tondano. Jadi sudah seharusnya pemerintah (Minahasa, red) ambil sikap soal ini setidaknya dengan berkoordinasi dengan Pemda Mitra. Memang dampaknya mungkin belum terlihat jelas saat ini tapi di waktu yang akan datang,” ungkapnya.
Berbagai program-program penghijauan yang telah dilakukan pemerintah selama ini pun di nilai tak ada artinya bila pada akhirnya hutan yang telah dilestarikan sekian lama malah akhirnya dirambah seenaknya. “Buat apa pemerintah buat program penanaman pohon dan penghijauan namun akhirnya malah dirusak seperti ini. Percuma saja. Apalagi bukan hanya lingkungan yang dirugikan, tapi dampaknya nanti masyarakat sekitar yang juga akan dirugikan,” ketus Massie.
Bahkan, kerugian yang dialami masyarakat sekitar akibat pelaksanaan proyek tersebut pun sudah mulai nampak. Misalnya soal pembuangan tanah galian proyek. Tanah galian proyek tersebut sebagian di buang ke lokasi perkebunan milik warga. Tak hanya itu, material buangan tersebut sebagian kemudian hanyut dibawa air hujan dan mulai memasuki area perkebunan warga lainnya.
“Soal pembuangan tanah galian ini sudah pernah dikeluhkan oleh warga pemilik lahan kepada pelaksana proyek. Karena bagaimanapun lahan yang digunakan untuk membuang tanah galian tersebut adalah lahan milik pribadi,” tuturnya.
Di sisi lain, dirinya juga meminta adanya pengawasan dari pemerintah terkait pelaksanaan proyek tersebut. Hal itu menyusul adanya dugaan bahwa sebagian hasil hutan berupa pohon-pohon yang ditebang dijadikan lahan bisnis oleh pihak pelaksana proyek. Kecurigaan warga bukan tak beralasan. Pasalnya pernah terlihat adanya aktivitas pengangkutan kayu dengan menggunakan mobil pribadi dari lokasi tersebut.
“Ini juga harus diselidiki mengingat lokasi tersebut adalah hutan lindung milik negara. Jadi semua hasil hutan yang berasal dari lokasi tersebut bukanlah milik pribadi yang bebas untuk diperjual-belikan atau dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Sementara itu Camat Langowan Barat, Rouldy Mewoh, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima laporan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
“Rencananya besok kami akan tinjau langsung ke lokasi pelaksanaan proyek. Soal pelaksanaannya kami memang belum pernah menerima laporan dari pihak pelaksana proyek tersebut,” ujarnya. (Jeksen Kewas)



































