Foto: Para calon Hukum Tua dan Panitia Pilhut di Tombatu usai melakukan penadatanganan surat kesepakatan bersama Panitia Pilhut.
Pilhut Tombatu Bebas ‘Money Politic’
Teguh Pada Nilai Budaya Warisan Leluhur
Tombatu, ME
Banyak pendapat ahli tercetus, arus globalisasi berhasil menyapu nilai-nilai budaya masyarakat yang ada di Sulawesi Utara, termasuk di wilayah adat Minahasa. Tak terkecuali dalam proses pemilihan seorang pemimpin. Sejarah mencatat, sejak zaman kolonial, ‘money politic‘ sudah menggerus masyarakat Minahasa. Kini, tak ada yang menyangka jika ‘setitik‘ harta warisan leluhur terkait penyelenggaraan pesta demokrasi itu masih ada yang tersimpan di Tombatu, tanah Tonsawang.
Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak akan dilaksanakan di 34 Desa se-Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (15/6), hari ini. Wilayah Kecamatan Tombatu terdapat 5 Desa yang menggelar Pilhut yakni, Desa Tombatu, Tonsawang, Betelen, Kalioki dan Desa Pisa.
Khusus di Desa Tombatu, ada 4 calon Hukum Tua yang telah menyatakan diri untuk maju, Dessy Watania, Lenny Wawointana, Meyda Singal dan Army Tumiwa SS. Keempat kandidat tersebut telah mendaftar ke Panitia Pilhut dan bersepakat untuk menghormati dan menjunjung tinggi komitmen bersama yang tertera pada surat kesepakatan bersama dengan Panitia Pilhut Desa Tombatu.
Isi kesepakatan bersama ini antara lain yang pertama, mengambil bagian dalam meningkatkan kebersaman, kekeluargaan dan keamanan masyarakat. Kedua, seluruh calon sepakat tidak membuang materi yang pada substansi tidak membangun. Agar di kemudian hari tidak ada calon yang menjadi susah setelah Pilhut. Ketiga, calon tidak boleh melakukan politik uang. Keempat, setiap calon harus siap kalah siap menang. Kelima, masing-masing calon diberi kesempatan untuk melakukan ibadah syukuran sebelum hari pemilihan. Keenam, panitia tidak dibenarkan mengunjungi calon orang per orang. Ketujuh, menjunjung tingi nilai demokrasi. Terakhir, melaksanakan Pergub. Komitmen bersama ini dikukuhkan dengan bukti masing-masing kandidat bersama Panitia Pilhut menandatangani surat kesepakatan.
Benny Kindangen SE, anggota masyarakat Desa Tombatu, angkat bicara soal sistem demokrasi yang terjadi di Kecamatan Tombatu.
"Di antara kelima desa penyelanggara Pilhut, hanya desa Tombatu yang sampai saat ini masih murni. Tanpa pesta-pesta dan money politik. Memang bisa dibilang torang pe desa paling ta laeng. Kalu di desa yang laeng para calon so sampe abis mengeluarkan puluan juta. Itu karena para calon di desa-desa laeng tiap hari bapesta ato 'open house' dan ini berpotensi terjadi money politik. Menurut Peraturan Pemerintah deng Peraturan Gubernur, nda dibenarkan kalu ada kandidat yang bapesta kong kumpul-kumpul bagitu," ungkap Kindangen.
Diakui, sebagian masyarakat Desa Tombatu masih ada yang menginginkan suasana Pilhut yang ramai. Dimana setiap calon melakukan acara pesta dengan alasan supaya ‘rame‘. Tapi sebagian besar masyarakat lebih memilih mendukung proses Pilhut yang murni tanpa pesta dan money politik. Hal ini bertujuan agar kandidat yang nantinya terpilih adalah seorang yang punya kekayaan intelektual, berkualitas, bukan karena kemampuan finansial.
Proses Pilhut seperti ini merupakan sarana pendidikan politik yang paling dekat dengan masyarakat. “Kami warga desa Tombatu ingin menampilkan bahwa masih ada sistim demokrasi yang murni di tengah-tengah kisruh money politik. Ada hal menarik yang terjadi di desa Tombatu dan ini perlu dicontohi. Para calon secara berturut-turut mengadakan ibadah syukuran di rumah masing-masing. Tapi kemudian mereka saling mengundang sesama calon untuk beribadah sama-sama," tutup Kindangen yang juga Bendahara Panitia Pilhut Desa Tombatu.
Panitia Pilhut desa Tombatu mengambil ketegasan soal sistim Pilhut ini. Ketua Panitia Pihut Desa Tombatu, Drs. Robert O.K Munaiseche M.Eng menginformasikan soal kesepakatan bersama dalam mensukseskan pesta rakyat ini.
"Intinya membangunkan keakraban dan meningkatkan hubungan kekeluargaan serta persaudaraan di tengah-tengah masyarakat. Pesta demokrasi ini lebih menitikberatkan pada asas kekeluargaan. Persaingan antara calon Hukum Tua ini tidak akan mengurangi nilai kekeluargaan,“ jelasnya.
Mengenai surat kesepakatan bersama, itu merupakan tiket utama untuk menuju Pilhut yang bersih. Nilai positifnya adalah terciptanya rasa saling menghormati terlebih penghormatan anak terhadap orang tua. Tujuan pokok penerapan poin-poin kesepakatan itu adalah mengembalikan nilai luhur yang ada karena harga diri seseorang tidak dapat dibayar dengan uang.
“Banyak orang berpotensi, berkemampuan intelektual maupun managerial namun karena tidak punya uang akhirnya ia tidak terpakai. Nilai kepuasan moral etika kekeluargaan tertinggi adalah jika tanpa kontaminasi uang. Dari sisi teritorial, kita ingin menciptakan desa Tombatu menjadi wilayah percontohan tentang demokrasi. Orang Tombatu pada prinsipnya sangat menjunjung tinggi nilai etika budaya yang diturunkan oleh leluhur," pungkas Munaiseche yang juga Ketua Pria Kaum Bapa GMIM Wilayah Tombatu. (hendra mokorowu).



































