Masyarakat Tuntut Hak Kepemilikan Tanah Eks HGU
Ratahan, ME
Hasrat ratusan kepala keluarga (KK) di Desa Mangkit Kecamatan Belang yang terus menuntut hak kepemilikan atas tanah garapan eks HGU (Hak Usaha Guna) seluas 640 hektar tak kunjung terwujud. Berbagai upaya telah dilakukan warga untuk mewujudkan impiannya ini, salah satunya dengan menyampaikan aspirasinya kepada para wakil rakyat. Sayang, warga menilai pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara (Mitra) seolah acuh tak acuh dan terkesan tak ingin memperjuangkan keinginan masyarakat soal ini.
“Sudah beberapa kali kami meminta pihak DPRD merekomendasikan soal ini ke pemerintah daerah, baik itu dengan mendatangi kantor dewan hingga menyampaikan aspirasi dalam kegiatan reses DPRD di wilayah Belang belum lama ini. Intinya masyarakat meminta agar anggota dewan dapat memperjuangkan keinginan masyarakat ini,” kata Kepala Desa Mangkit, Simon Aling, mewakili warga masyarakatnya.
Memang pihak Dewan diakuinya pernah memberikan solusi, yaitu dengan menyuruh masyarakat untuk terlebih dahulu meminta ijin kepada pemegang HGU. Namun permintaan itu menurut penilaiannya terlalu berlebihan.
“Selain masa berlaku HGU sudah habis sejak 2007 silam, hampir semua pemegang HGU juga sudah meninggal dunia. Ini kan aneh,” imbuh Aling.
Padahal, masyarakat Mangkit sudah sejak lama merindukan hak kepemilikan atas tanah garapan tersebut. Apalagi, kata Aling, sebanyak 195 KK dari jumlah total 225 KK di Desa Mangkit hingga kini belum memiliki tanah kepemilikan sendiri.
“Selama ini perkonomian masyarakat sangat bergantung dari hasil pertanian tanah garapan eks HGU itu. Kasihan masyarakatnya yang hingga kini belum punya kepastian,” kata dia sembari berharap pihak DPRD bisa merekomendasikan aspirasi masyarakat ini ke pemerintah daerah Mitra.
Diketahui, tanah garapan eks HGU ini terlantar sejak tahun 2007 silam. Sebelumnya, ada tiga perusahaan yang memegang HGU dalam pengelolaan lahan tersebut, masing-masing, PT Kinamang Waya, Nusa Cupta Bakti dan PT Mawali Waya. (tim me)



































