Foto: Kepala Dinas Perindakop Mitra, Dra Marie Mas Makalow.
Minuman Beralkohol Golongan A Masih Beredar Bebas
Ratahan, ME
Dengan di berlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan tentang larangan peredaran di kalangan luas untuk jenis minuman beralkohol golongan A seperti yang tercantum di Permen No 16 Tahun 2015, Dinas Perindustrian Perdagangan Koprasi (Disperindagkop) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akan bersosialisasi untuk segera menarik semua jenis alkohol golongan A yang masih di jual bebas sampai saat ini.
"Kami baru mendapatkan petikan surat dari kementerian terkait penarikan minuman beralkohol golongan A tersebut. Maka kami saat ini masih akan bersosialisasi kepada para warung dan toko yang ada di mitra," kata Kepala Diperindagkop Mitra Dra Marie makalow, Senin (20/3).
Sementra itu, hasil pantauan manadoexpress.co di beberapa toko yang ada di ibu kota Kabupaten Mitra, Ratahan, para memilik toko dan warung masih menjul minuman beralkohol golongan A tersebut. (robby lumi)



































