Ini Syarat Calon Anggota PPK dan PPS Pilgub Kabupaten Minahasa
KPU Minahasa Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS
Tondano, ME
Dalam rangka Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.
Adapun syarat dan ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. Syarat calon anggota PPK dan PPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili di dalam wilayah kerja PPK, PPS;
g. Mampu secara jasmani dan rohani;
h. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten / Kota atau DKPP;
k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK dan PPS.
2. Kelengkapan persyaratan sebagaimana pada angka 1 (satu) meliputi:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas / sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang;
c. Surat pernyataan yang bersangkutan:
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan;
- belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS;
surat pernyataan dimaksud bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam lampiran Pengumuman ini;
d. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat;
3. Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS adalah sebagai berikut ;
| NO | AKTIVITAS | WAKTU | KET |
| PEMBENTUKAN PPK | |||
| 1 |
Pengumuman pendaftaran |
19-23 April 2015 | 5 hari |
| 2 | Penerimaan Pend aftaran di KPU Kab. Minahasa | 20-24 April 2015 | 5 hari |
| 3 |
Penelitian adminis trasi |
25-26 April 2015 | 2 hari |
| 4 | Pengumuman hasil penelitian administrasi | 27-29 April 2015 | 3 hari |
| 5 | Seleksi Tertulis | 30 April 2015 | 1 hari |
| 6 | Pemeriksaan Hasil Seleksi Tertulis | 1 Mei 2015 | 1 hari |
| 7 | Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis | 2-4 Mei 2015 | 3 hari |
| 8 | Tanggapan Masyarakat | 2-4 Mei 2015 | 3 hari |
| 9 | Wawancara | 5-7 Mei 2015 | 3 hari |
| 10 | Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi | 8 Mei 2015 | 1 hari |
| 11 | Pengambilan Sumpah/Janji dan Pembekalan | 9 Mei 2015 | 1 hari |
| PEMBENTUKAN PPS | |||
| 1 | Pengumuman pendaftaran | 19-23 April 2015 | 5 hari |
| 2 | Penerimaan Pendaftaran di Kantor Kelurahan/Desa atau di Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lainnya | 20 April 2015 - 9 Mei 2015 | 19 hari |
| 3 | Penerimaan usulan bersama dari Lurah/Kepala Desa/sebutan lainnya dan BPD atau sebutan lainnya kepada KPU Minahasa melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) | 10-12 Mei 2015 | 3 hari |
| 4 | Pengajuan usulan bersama calon baru dari Lurah/Kepala Desa/sebutan lainnya dan BPD atau sebutan lainnya jika tidak ada yang memenuhi syarat | 12-14 Mei 2015 | 3 hari |
| 5 |
Koordinasi KPU Kab Minahasa dengan Ormas / Lembaga Profesi Untuk Pe ngusulan Anggota PPS dalam hal tidak terpenuhinya jumlah calon usulan bersama dari Lurah/Kepala Desa / sebutan lainnya dan BPD atau sebutan lainnya |
14-15Mei 2015 | 2 hari |
| 6 | Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS | 16 Mei 2015 | 1 hari |
| 7 | Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis | 17 Mei 2015 | 1 hari |
| 8 | Pengambilan Sumpah/Janji dan Pembekalan | 18 Mei 2015 | 1 hari |
4. Pendaftaran / Pemasukan Berkas Calon Anggota PPK di di Kantor KPU Kabupaten Minahasa d/a. Komp. Stadion Maesa Tondano, pada tanggal 20-24 April Jam 08.00 s/d 16.00 Wita;
5. Pendaftaran / Pemasukan Berkas Calon Anggota PPS di Kantor Kelurahan / Desa atau di kantor BPD atau sebutan lainnya, pada tanggal 20 April s/d 9 Mei 2015, Jam 08.00 s/d 16.00 Wita;
6. Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan surat pendaftaran dengan lampiran Kelengkapan berkas administrasi sebagaimana angka 2 (dua) di atas, sebanyak 2 (dua) rangkap dengan ketentuan1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi. Format surat pendaftaran dan surat pernyataan dapat diperoleh di Kantor KPU Kab. Minahasa atau dapat diunduh di website KPU Kabupaten Minahasa: www.kpuminahasakab.go.id atau website KPU Provinsi Sulawesi Utara: www.kpu-sulutprov.go.id
7. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor KPU Kabupaten Minahasa Telp: 0431-323579; contact persons: Stella (081340410808); Anita (081244719912).(tim me)
Sumber : www.kpuminahasakab.go.id



































