POLDA DIDORONG TARIK KASUS MMS


Kotamobagu, ME

Kasus dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2011, kembali jadi buah bibir publik Totabuan. Pemulangan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) untuk tersangka MMS alias Marlina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu ke Kepolisian Resort (Polres) Bolmong jadi pemantik.

Nada sumbang bersahut-sahutan. Bola panas sasar korps bhayangkara besutan AKBP William Simanjuntak SIK. Pengembalian SPDP Eks Bupati Bolmong dua periode itu dianggap sebagai sebuah langkah mundur dalam proses penegakan hukum.

Keseriusan Polres dalam menyikapi kasus MMS mulai disangsikan. Mengingat Bunda sapaan akrab dari salah anggota Legislator Sulut itu telah ditetapkan sebagai tersangka semenjak September 2012 silam. Namun hingga kini, srikandi berdarah Batak tak kunjung dikerangkeng.

Berkas kasus yang mendera politisi Golkar itu dalam kurun waktu hampir tiga tahun hanya bolak balik Polres dan Kejari. Ironinya, lima dari sembilan tersangka di kasus serupa, telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

Dugaan adanya upaya SP3 atau penghentian kasus MMS ikut menyeruak. Sederet oknum aparat ditengarai jadi kreator. Menyikapi polemik yang kian bergulir liar, warga Bolmong meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) turun tangan.

Korps besutan Brigjen Pol Wilmar Marpaung didorong untuk mengambil alih pengusutan kasus TPAPD Bolmong, khususnya untuk tersangka MMS.

“Jika satu kasus penyelesaiannya harus memakan waktu hingga bertahun-tahun seperti ini, apa yang akan terjadi nanti pada Daerah ini,” sembur Fahry Ramadhan, salah satu aktifis, Kota Kotamobagu.

“Bila Polres memang sudah tak mampu menyelesaikan kasus ini, sebaiknya serahkan saja ke aparat penegak hukum yang lebih profesional. Atau lebih baik ditarik saja oleh Polda,” sambung warga Kotamobagu Selatan itu.

Ia pun tak mampu menyembunyikan kekecewaan terhadap kinerja Simanjuntak.

“Pak Kapolres kan cukup lama berkutat di bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Harusnya beliau bisa lebih meningkatkan kinerja Polres, khususnya dalam proses penegakkan hukum terhadap kasus-kasus korupsi. Tapi kenyataannya, itu belum sesuai dengan ekspektasi yang kita harapkan,” sesalnya lagi.

Fahri tak memungkiri, MMS merupakan salah satu tokoh panutan masyarakat Bolmong. Pengaruh Eks Ketua Golkar Bolmong Raya di Tanah Totabuan itu dinilai masih sangat kuat. Pun begitu, proses hukum harus tetap ditegakkan.

“Kalau aparat memiliki bukti keterlibatan MMS dalam kasus TPAPD, jangan ragu untuk memproses kasus itu hingga di pengadilan.  Biar pengadilan yang membuktikannya. Tapi jika tak ada bukti, yah hentikan saja kasusnya, supaya tidak terus berpolemik seperti ini. Kasihan juga jika nasib MMS terkatung-katung dalam kasus tersebut,” kuncinya.

Penegasan serupa dilontarkan, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Bolmong Raya, Supriono Paputungan. Polres Bolmong didesak untuk menyeriusi pengusutan kasus TPAPD Bolmong yang telah menyeret MMS sebagai tersangka.

“Polres Bolmong, jangan coba-coba bermain mata dalam kasus ini. Siapa yang bersalah harus diproses secara  hukum,” tegas Supriono.

“Kami juga minta kasus ini jangan diperlambat apalagi dihentikan. Yang pasti kasus ini akan kami kawal terus,” sambungnya dengan nada tinggi.   

PMII pun mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran di Polres Bolmong, terkait pemulangan SPDP MMS dari Kejari ke Polres Bolmong.

“Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk melakukan aksi demo,” tutupnya.


BISA DILAPOR KE KOMPOLNAS
Praktisi hukum Sulut ikut angkat suara. Pemulangan SPDP untuk tersangka MMS dari Kejari Kotamobagu ke Polres Bolmong dianggap janggal. Seharusnya, perkara yang telah di P-21 (berkas penyidik telah dinyatakan lengkap oleh jaksa), sudah dibarengi dengan penyerahan barang bukti serta tersangka.

“Kalau sudah proses penyidikan itu tidak main-main. Jika kasus sudah P-21, harusnya Polisi sudah serahkan barang bukti dan tersangka. Selanjutnya tinggal tugas Kejaksaan untuk melakukan dakwaan atau tuntutan,”  terang Frangky Mantiri SH, salah satu pemerhati hukum Sulut, Rabu (15/5) kemarin.

Kasus yang telah di P-21 itu berarti bukti-bukti sudah lengkap. “Jika tak dilakukan penahanan itu bisa ada indikasi antara penyidik dengan pihak tersangka,” sembur Mantiri.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penyidik tidak bisa diintervensi.

“Penyidik harus independen. Kapolres saja tak bisa untuk mengintervensi penyidik,” ungkap praktisi hukum yang juga seorang akademisi itu.

“Apabila ada indikasi permainan dalam proses penyidikan, warga atau pihak yang berkeberatan lainnya, bisa melaporkan hal itu ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional,red). Nanti kompolnas akan turun tangan untuk melakukan penyelidikan,” kuncinya.

POLRES JANJI SERIUSI
Terpisah, Kepala Satreskrim Polres Bolmong, AKP Iverson Manossoh SH, saat ditemui diruang kerjanya menegaskan, dalam pengusutan kasus TPAPD pihaknya, tak pernah main-main. “Dalam waktu dekat SPDP yang telah dikembalikan, akan segera dilimpahkan kembali ke Kejari,” singkat Iver.
 
Polres  Bolmong, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim), AKP Iver Manossoh SH, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (15/5) kemarin, kembali mengklaim pihaknya serius dalam mengusut kasus dugaan korupsi TPAPD Bolmong.

“Kami tak main-main. Dalam waktu dekat ini, SPDP terhadap tersangka MMS akan segera kita limpahkan kembali ke Kejari,” singkatnya.

Meski begitu, Manossoh lagi-lagi belum bisa memberikan penjelasan lebih detail, termasuk kemungkinan akan ikut menyertakan barang bukti serta menyerahkan tersangka MMS ke Kejari dalam penyerahan SPDP nanti.

“Yang pasti akan kita proses secepatnya,” singkatnya.

Dugaan adanya usaha untuk meng-SP3 kasus MMS ikut ditepis.

“Sampai sekarang kita tetap komit untuk mengusut setiap kasus dugaan korupsi di Bolmong tanpa tebang pilih. Termasuk kasus TPAPD.  Semua kasus akan diproses sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. Begitupula dengan para tersangkanya,” timpalnya.

Diketahui, SPDP untuk tersangka MMS dikembalikan Kejari Kotamobagu  ke Polres Bolmong, Selasa (14/4) kemarin. Itu menyusul keterlambatan pihak Polres dalam menyerahkan tersangka beserta barang buktinya.

Fakta memiriskan itu diungkap Kajari Kotamobagu, Fien Ering SH MH melalui  Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Ivan R Bermuli SH.

“Ya, karena batas waktu penetapan berkas perkara tersangka, sudah lewat. Kita kerja ada standar operasional prosedur atau SOP. Nah, ketika itu sudah lewat maka kita kembalikan lagi ke Polres,” bebernya.

Dijelaskan Bermuli, harusnya setelah berkas rampung, ada batas waktu 90 hari untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari. Itu terhitung sejak berkas tersangka MMS di P-21 Desember tahun 2014 lalu. Namun hingga kini Polres belum menyerahkan barang bukti dan tersangka.

“Itu prosedurnya. Berkas dinyatakan rampung, atas petunjuk Jaksa. Sekarang berkasnya sudah dinyatakan rampung,  tapi tersangka dan barang buktinya tak diserahkan. Jadi SPDP-nya kita kembalikan lagi,” terangnya lagi.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, sebelum dikembalikan ke Polres, semua berkas sudah di foto copy. Ini untuk menjaga kemungkinan agar tidak terjadi keselahan. Sebab petunjuk penyelidikan semua dari Kejaksaan.

“Kalau ditanya soal kasus MMS jangan ditanya ke Kejaksaan. Tanya ke Polres kenapa MMS belum diserahkan. Kalau Kejaksaan sudah mengarahkan semua  petunjuk hingga rampung berkas,” imbuhnya.

Walau demikian, pengembalian SPDP atas tersangka MMS tidak serta merta menghentikan perkara atau SP3.

""Jadi sekali lagi pengembalian SPDP itu, tidak menghentikan perkara,” tandasnya.

Dalam pengusutan kasus dugaan penyimpangan TPAPD Bolmong tahun 2011, Polres Bolmong telah menetapkan sembilan tersangka, masing-masing, CH alias Cimmy, MP alias Mursid, IL alias Ikram, SM alias Suharjo, FS alias Fery, FA alias Farid, IG alias Iswan, EG alias Edi serta MMS alias Marlina.

Lima tersangka lainnya, yakni, CH, MP, IL, SM dan FS sudah menjalani hukuman yang di putus oleh Pengadilan Tipikor Manado. Sedangkan tersangka FA yang kini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, masih menjalani persidangan. Sementara dua tersangka lainnya, EG dan IG, saat ini masih dalam tahap perampungan berkas oleh Polres Bolmong.(tim me)



Sponsors

Sponsors