Ranperda Penamaan Jalan Diuji Publik


Boroko, ME

Setelah disetujui untuk dilakukan pembahasan, maka Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penamaan jalan di Bolmut mulai dilakukan uji publik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut dan Dewan Kabupaten (Dekab) Bolmut. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Bolmut Syarifudin Potabuga MM.

“Agar Ranperda ini bisa diterima oleh masyarakat, tentu harus dilakukan uji publik terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi Perda,” terang Potabuga.

Dirinya menambahkan jika pada uji publik penamaan jalan ini pihaknya berharap agar kiranya seluruh elemen masyarakat bisa ikut terlibat langsung dalam proses kegiatan ini.

“Tujuan dibuatkan Perda adalah bisa dilaksanakan secara bersama-sama, oleh karena itu keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ini sangat diharapkan,” harap Potabuga.

Terpisah aktivis muda Bolmut Ulip Posangi, mengingatkan kepada Pemkab Bolmut dan Dekab Bolmut agar kiranya dalam proses penamaan jalan tetap memperhatikan kondisi sosial, ekonomi maupun sejarah yang ada di masing-masing desa.

“Sangat etis jika penamaan sebuah jalan dikaji secara matang, sehingga nama jalan yang dihasilkan benar-benar mewakili kearifan lokal yang ada di desa,” pungkas Posangi.(nanang kasim)



Sponsors

Sponsors