Warga Mitra Wajib Miliki Dokumen Kependudukan
Ratahan, ME
Sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, setiap warga negara memang diwajibkan memiliki dokumen kependudukan. Di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sendiri, pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mendorong masyarakat untuk melakukan pengurusan segala bentuk dokumen kependudukan.
“Dokumen kependudukan yang jelas mulai dari akte kelahiran, KTP, KK serta berbagai dokumen lainnya wajib dimiliki setiap warga masyarakat Mitra,” tegas Kepala Disdukcapil Mitra David Lalandos AP, MM.
Langkah ini dinilainya penting guna memudahkan warga dalam melakukan berbagai pengurusan berkas, terutama yang berhubungan dengan kependudukan. “Tentunya juga akan mempermudah pihak pemerintah dalam memperoleh data dan informasi mengenai dokumen kependudukan,” imbuh Lalandos.
Memang diakuinya jika menyangkut kependudukan, masih banyak masyarakat Mitra yang belum terdata. Namun pihaknya, lanjut Lalandos, sudah menyurat ke kecamatan dan desa untuk segera memasukan data kependudukan yang baru. “Intinya kita semua tentu berharap kedepan warga Mitra punya dokumen kependudukan yang jelas. Dengan begitu warga tak akan kesulitan melakukan pengurusan administrasi apapun,” kata dia. (jeksen kewas)



































