Kesbangpol Warning Parpol Penerima Dana Bantuan


Ratahan, ME

Peringatan tegas dilontarkan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) kepada sejumlah Partai Politik (Parpol) penerima dana bantuan pemerintah di Kabupaten Minahasa Tenggara. Kelalaian sejumlah parpol yang belum memasukan laporan penggunaan dana tersebut jadi pemantik.

Kepala Kesbangpol Mitra Drs Ventje Tamowangkai menegaskan jika langkah tegas siap diambil pihaknya. Parpol yang tak kunjung memasukkan laporan terancam kena sanksi. “Kami sudah dua kali menyurat kepada parpol penerima dana bantuan tersebut, namun belum ditindaklanjuti,” ungkap Tamowangkai.

Dirinya menambahkan, hingga saat ini baru ada satu partai yang memasukan LPJ penggunaan anggaran dana parpol. Padahal sesuai ketentuan yang ada, satu bulan setelah anggaran berakhir, masing-masing parpol wajib melaporkannya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana tersebut.

“Jika tidak dilaporkan ini akan menjadi temuan dan harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing parpol. Dan sekali lagi saya sampaikan, bahwa sudah dua kali kami kesbangpol sebagai Verifikator menyurat ke pimpinan parpol, agar segera melaporkannya,” ujarnya.

Saat ditanya parpol mana saja yang menjadi penerima dana tersebut, Tamowangkai enggan merinci. “Yang pasti parpol tersebut adalah parpol yang memiliki kursi atau perwakilan di DPRD Mitra,” tandasnya. (tim me)



Sponsors

Sponsors