Kejari Lidik Dugaan Penyelewengan Anggaran di Mitra


Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang, tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan anggaran di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Saat di konfirmasi , Rabu (25/3) kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri Amurang, Umaryadi SH melalui Kasie Intel, Yosephus Ary Sepdiandoko SH membenarkan adanya penyelidikan yang tengah dilakukan pihaknya di Mitra.

"Saat ini, tim penyidik yang dipimpin Kasie Pidsus Iwan Caunang SH, sedang melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran konsumsi yang ditata dalam APBD Mitra tahun 2012 di salah satu SKPD," kata Sepdiandoko yang tidak bisa menyebut SKPD mana yang dimaksud dengan alasan kepentingan penyelidikan.

Sepdiandoko juga menjelaskan, dalam penyelidikan dugaan kasus tersebut, pihaknya sudah memintakan keterangan terhadap sejumlah oknum termasuk melakukan pengumpulan dokumen yang diduga terkait dengan penyelidikan.

"Pemeriksaan ini berdasar hasil LHP BPK terhadap LKPD Mitra tahun 2012 yang di antaranya merekomendasikan agar majelis TP/TGR Mitra memberi sanksi kepada beberapa oknum pejabat dan PNS di SKPD dimaksud yakni menyetor pengembalian atau ganti rugi. Namun setelah penyidik melakukan pengecekan, didapati beberapa oknum sama sekali belum melakukan penyetoran TP/TGR, dan ada juga yang sudah melaksanakan rekomendasi BPK tersebut, tapi jumlah yang disetor tidak signifikan dibanding dengan nilai TP/TGR yang dibebankan kepada mereka," jelas Sepdiandoko.

Dia juga menjelaskan, fokus penyelidikan bukan hanya pada TP/TGR namun juga mencari tahu penyebab terjadinya penyimpangan. "Guna kepentingan penyidikan, kita berharap semua pihak yang dipanggil untuk dimintakan keterangan agar memenuhi panggilan dimaksud," tambahnya. (Robby lumi)



Sponsors

Sponsors