Foto: Pelebaran jalan di gunung potong terpaksa mengorbakan pohon-pohon yang berusia puluhan bahkan ratusan tahun.
KPA Minta Eksploitasi Hutan Gunung Potong Dikontrol
Ratahan, ME
Penebangan kayu di kawasan hutan gunung potong Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) untuk keperluan pelebaran ruas jalan, diminta untuk tidak dilakukan secara berlebihan serta tidak merusak ekosistem hutan. Demikia dikatakan Koordinator kelompok pencinta alam Slanker Salaca Pangu, Farry Siwi menanggapi eksploitasi kawasan hutan di area pelebaran jalan tersebut.
“Pada prinsipnya, kami tentunya sangat mendukung upaya pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten untuk meningkatkan kapasitas jalan dikawasan tersebut. Namun, perlu diingat oleh pemerintah bahwa pengerjaan proyek dengan melakukan penebangan kayu, agar bisa dikontrol dan seperlunya saja," katanya.
“Kami sadar kalau konsekuensi sebuah pembangunan khususnya untuk kawasan gunung potong adalah eksplorasi hutan. Namun tentunya dengan tidak mengabaikan masalah lingkungan. Kalau bisa terkontrol dan jangan seenaknya," lanjut Fari.
Dirinya berharap, penataan pelebaran jalan harus dilakukan dengan sistem teras untuk menghindari longsor. "Kondisi geografis kawasan tersebut adalah daerah rawan longsor dengan dominasi perbukitan curam. Ini harus dikaji dan dikerjakan secara benar. Jika tidak, bisa mengancam pengendara, juga bisa merusak hutan," sarannya.
Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Mitra Sonny Wenas, ketika dikonfirmasi memastikan jika soal eksplorasi hutan diserahkan ke pihak ketiga. "Ini sudah tahap kedua soal pengolahan kayu di kawasan tersebut. Pihak kita (Dishutbun Mitra) hanya koordinasi saja, sebab itu ditenderkan di provinsi," terang wenas.
Dia kemudian menjelaskan jika pihak ketiga memberikan kontribusi dengan membayar ke negara. Selain itu, Wenas mengklarifikasi jika soal eksplorasi berlebihan, itu tetap dalam pengawasan pihaknya. "Kan kawasan tersebut sudah Areal Pengguna Lain (APL). Dengan segala pertimbangan, sudah dikaji untuk kepentingan pembangunan sarana umum. Kan masyarakat juga bisa mengawasi," tukas Wenas. (tim me)



































