Warga Dilarang Tutup Jalan Sembarangan
Ratahan, ME
Warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dilarang melakukan penutupan jalan tanpa ada ijin dari pemerintah. Kebiasaan penutupan jalan yang dilakukan oleh warga memang marak terjadi baik dalam peristiwa duka maupun suka. Hal ini, menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra.
Buktinya, Pemkab telah mengaturnya dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mitra tentang Jalan. Ranperda ini baru saja diajukan Pemkab kepada DPRD Mitra. “Salah satu yang diatur dalam Ranperda itu adalah soal pemanfaatan jalan yang di dalamnya mengatur juga soal penutupan jalan oleh karena kegiatan di masyarakat,” terang Kepala Dinas PU Kabupaten Mitra, Welly Munaiseche.
Diungkapkanya, selama ini ketika ada kegiatan di desa, apakah suka ataupun duka, tak jarang warga melakukan penutupan jalan utama dan mengalihkan kendaraan ke jalan lorong. Ini tentu tak memperhatikan jenis dan kondisi jalan. Kedepannya harus diatur soal itu, misalnya bisa saja ada penutupan jalan, tetapi hanya sebagian supaya sebagiannya lagi masih bisa dilalui kendaraan. Penutupan sebagian badan jalan itupun harus melapor.
Menurut Munaiseche, hal ini dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan kualitas jalan. Mengingat konstruksi jalan lorong pasti beda dengan jalan protokol. Setiap jalan itu ada kelas dan kasifikasinya. "Nanti dalam Ranperda diatur bahwa jalan lorong itu hanya bisa dilintasi kendaraan dengan bobot tertentu. Tidak boleh misalnya kendaraan besar berbobot berat lalu masuk jalan lorong,” terangnya.
Selain mengatur soal pemanfaatan dan pengawasan jalan, tukas Munaiseche, Ranperda ini juga antara lain mengatur soal pemasangan utilitas jalan, seperti misalnya jaringan listrik, telekomunikasi, air, dan lain-lain. Selama ini sering terjadi tumpang tindih yang ujungnya tak jarang terjadi kerusakan, termasuk juga kerusakan jalan.(robbylumi)



































