Sidang Tindak Pidana Pemilu Selesai 7 Hari

Dari Koordinasi KPU Minahasa dengan PN Tondano


Tondano, ME

Proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang efektif efisien, berlaku juga dalam proses penindakan tindak pidana Pemilu.

Hal ini didengungkan dalam tatap muka koordinatif antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa dengan Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis (12/3). Tatap muka yang digagas KPU, bertujuan memantapkan tahapan persiapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) akhir tahun 2015. Kunjungan komisioner KPU Minahasa  ini, diterima Ketua PN Tondano, Steery Rantung, SH MH. Kegiatan berlangsung di Ruang Kerja Ketua PN Tondano.

Personil KPU Minahasa yang hadir, masing-masing Meidy Tinangon selaku ketua, dan empat anggota, yakni Dicky Paseki, Kristoforus Ngantung, Wiesje Wilar dan Lord Malonda. Selain mereka, Kasubag Hukum Stella Sompe, Kasubag Teknis Jerry Oroh.

Dalam momentum ini, KPU Minahasa mengkoordinasikan penyelenggaraan Pilgub 2015, terutama menyangkut UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana telah direvisi oleh DPR RI.

“Hal ini penting, sebab PN Tondano memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana Pemilu. Untuk melaksanakan tupoksinya memutus perkara, UU memberi batasan waktu bagi PN dalam waktu 7 hari, sejak menerima pelimpahan berkas dari penuntut umum,” jelas Tinangon.

Apabila diajukan banding, jelas dia, permohonan banding hanya diberi waktu tiga hari sejak pembacaan putusan PN. Sementara, waktu bagi PN untuk melimpahkan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT), maksimal 3 hari setelah permohonan diterima.

“PT kemudian memiliki waktu maksimal 7 hari untuk memeriksa dan memutus perkara banding, yang mana putusan ini merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. Hal ini diatur dalam Pasal 145 sampai 150 UU Nomor 1 Tahun 2015,” jelas Tinangon.(tim me)



Sponsors

Sponsors