Foto: Suasana rapat Baleg perda Miras.
Cap Tikus Diminta Dilegalkan
Revisi ‘Perda Miras’ Berlanjut
Manado, ME
Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol kembali bergulir di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut).
Rabu (11/3), Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sulut melakukan pembahasan lanjut revisi Perda itu bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut, Biro Ekonomi Pemprov Sulut, sejumlah akademisi, Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sulut.
Rapat ini bersifat memberi masukan kepada Baleg DPRD Sulut. Sejumlah pemikiran pun diungkapkan pihak-pihak yang diundang, untuk meyempurnakan Perda tersebut.
Pihak Polda Sulut melalui Direktur Reserse Narkoba Edy Djubaedi berpendapat, Perda itu sangat lemah pada aspek penindakan. “Aturan sudah dibuat tapi masih banyak pelanggaran. Misalnya ada 700 liter cap tikus berhasil diamankan. Orang mabuk sebatas pembinaan, sulit mencari alat bukti. Harus uji lab terutama yang meminum minuman beralkohol tanpa label seperti cap tikus,” jelas Djubaedi.
Ia pun mengusulkan agar revisi Perda mengatur melegalkan produksi minuman beralkohol jenis cap tikus. “Yang diatur Perda hanya orang mabuk dan pengendalian minuman beralkohol. Saya usul pembuatan cap tikus dilegalkan untuk memudahkan kontrol pemerintah, sekaligus pengendalian produksi tidak melebihi batas tertentu,” jelas Djubaedi.
Asisten Pidana Umum Kejati Sulut, Herry berpendapat jika data soal seberapa besar produksi minuman keras (miras) di lapangan sangat penting untuk memudahkan proses perumusan Perda.
“Dalam rumusan Perda ini perlu ada kunjungan lapangan agar bisa diketahui seberapa besar pruduksi miras yang tersebar di Sulut. Dengan pantauan langsung ke lapangan tentunya semakin memudahkan penyesuaian rumusan Perda serta pelaksanaan nanti,” ungkapnya.
Sementara akademisi Unsrat, Ferry Liando menegaskan soal kejelasan siapa implementor Perda tersebut. “Hal yang paling penting adalah kita harus mengetahui siapa yang akan menjadi implementor. Kalaupun Perda ini sudah tertata namun pelaksanaan Perda tidak jelas siapa implementornya, bagaimana Perda ini bisa jalan," tandas Liando.
Ketua Baleg, Teddy Kumaat, menjelaskan jika banyak aspek yang perlu dikaji untuk merevisi Perda ini. Selain melihat dampak dari miras, pengendalian miras juga sangat penting dalam Perda itu, bagaimana menjalankan setegas mungkin ‘Perda miras’ bagi pelanggarnya.
"Perlu ada kajian mendalam baik dari fungsi juga dampak dan pengendalian miras. Sebenarnya rumusan Perda ini tidak melarang orang untuk konsumsi miras akan tetapi menegaskan tetap diberi sangsi bagi yang mengkonsumsi miras kemudian membuat masalah. Jadi selama tidak ada masalah, silahkan saja konsumsi," tegas Kumaat.
Rapat ini dipimpin Ketua Baleg Teddy Kumaat, didampingi Wakil Ketua Netty Pantow dan Sekretaris DPRD Bartolomeus Mononutu. Turut hadir anggota Baleg Amir Liputo, James Karinda, Ferdinand Mewengkang, Yusuf Hamim dan Muslimah Mongilong serta Tim Ahli Ronny Maramis, Ferry Liando, Goinpeace Tumbel dan Gerdy Worang. (rikson karundeng)



































