Oknum Polisi Polda Sulut Diduga Aniaya 2 Warga Mitra
Tombatu, ME
Dua warga Desa Mundung, Minahasa Tenggara, masing-masing JT alias John (31) dan EK alias Eki (15) yang diduga pengedar judi togel, diciduk oknum Sabhara Polda Sulut, MK alias Michael, dengan dugaan melakukan tindak kekerasan terhadap JT dan EK, Minggu (8/3). Mirisnya, berdasarkan informasi yang diperoleh penganiayaan dilakukan di hadapan anak JT.
Oleh warga penangkapan ini dirasa ganjil karena dalam penangkapan tidak ada surat perintah penangkapan. Kuat dugaan aksi ini ditunggangi oknum bandar judi togel Amurang berinisial LE dan GD. “Kami menduga kasus ini telah ditunggangi oleh oknum bandar di amurang,” kata Alfian warga Mundung.
Dari penuturan Alfian, oknum polisi ini juga sering melakukan pemerasan terhadap warga yang menjadi 'kurcaci' kupon togel. Bahkan meminta uang tebusan sampai Rp25 juta. “Ini kan namanya pemerasan. Kalau dugaan ini benar oknum polisi tersebut harus ditindak tegas oleh atasannya,” pintanya.
Sementara istri JT, Alga, menyayangkan tindakan oknum polisi tersebut. Sebab selain menangkap, dia (oknum polisi, red-) melakukan tindak kekerasan dihadapan anaknya. "Saat ini anak saya masih trauma dengan aksi itu," sebutnya lirih.
Merasa keberatan, pihak keluarga korban melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sulut. "Kami sudah meneruskan hal ini ke Polda," ujarnya seraya menambahkan, korban EK saat ini telah divisum untuk pembuktian terjadinya tindak kekerasan.
Kejadian inipun disesalkan tokoh masyarakat Mitra, Vidy Ngantung, yang juga selaku ketua LSM Gema Mitra. "Kalaupun hendak mengamankan, setidaknya ada koordinasi dengan pihak Polsek atau Polres. Dan tentunya aksi kekerasan jangan dipertontonkan dihadapan anak-anak. Karena dikhawatirkan berdampak buruk bagi anak itu," ujar Vidy.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel, melalui Kanit Reserse M Mandar mengatakan pihaknya hanya menerima pelimpahan tersangka JT alias Jhon, sebab dalam penangkapan tidak melibatkan Polres Minsel. "Saat tersangka ditangkap didapati barang bukti uang sebesar 378 ribu bersama syair dan kupon," sebut Mandar.
Mandar pun membantah pihaknya melakukan kekerasan. "Yang pasti tindak kekerasan bukan dilakukan pihak kami (Polres Minsel). Tanya saja sama korban," cerocosnya.
Kendati begitu, kata Mandar, pihaknya akan tetap melakukan proses hukum bagi JT dan memanggil saksi dalam penangkapan waktu itu. (robby lumi)



































