Foto: Kepala Inspektorat Mitra, Stenly Pasulatan. (Foto: Ist)
50 PNS di Mitra Terancam Huni Hotel Prodeo
Ratahan, ME
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Inspektorat telah membawa berkas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mitra sejak tahun 2008 hingga 2012 ke Kejaksan Negeri (Kejari) Amurang dan Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan (Minsel). Berkas ini terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Menurut Kepala Inspektorat Mitra, Stenli Pasulatan, pihaknya telah menyerahkan berkas hasil temuan BPK sejak tahun 2008 sampai tahun 2012 lalu. Kata dia, dengan upaya ini diharapkan Pemkab Mitra bisa memperbaiki opini BPK dalam pengelolaan keuangan milik daerah.
"Kami telah membawa berkas TGR itu dan disilahkan kepada aprat hukum untuk segera memeriksa para nama yang ada dalam berkas tersebut baik dia pegawai dan para pejabat yang ada di Mitra," ungkap Pasulatan.
Pasulatan juga menjelaskan ada sekitar 50 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Mitra baik pejabat maupun staf yang dilaporkan, lantaran sampai saat ini tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan TGR.
"Ada sekitar 50 PNS dan beberapa pihak ke tiga juga yang masuk dalam laporan tersebut, juga didalamnya ada 5 oknum pejabat yang masih aktif juga ada 6 mantan pejabat yang ada di jajaran pemerintahan Mitra. Jika tidak ada niat baik dari mereka, maka kami serahkan sepenuhnya ke penyidik apakah akan ditahan ataupun diminta untuk mnengembalikan uang rakyat tersebut," tandasnya.
Pasulatan menambahkan pihaknya juga akan membawa berkas TGR hasil temuan BPK pada pengunaan APBD tahun 2013.
Sedangkan hasil pemeriksaan dari BPK, indikasi terjadinya kerugian negara baik uang ataupun kesalahan administrasi berjumlah Rp 30 Miliar lebih.(robby lumi)



































