Foto: Robby Ngongoloy. (Foto: Ist)
Perusahaan Tak Ramah Lingkungan Terancam
Ratahan, ME
Laporan terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dari sejumlah perusahaan yang beroperasional di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra) langsung ditindak-lanjuti Pemerintah setempat. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Mitra, Robby Ngongoloy menegaskan, pihaknya akan meninjau kembali dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari masing-masing perusahaan.
“Selain untuk melakukan pengawasan terhadap indikasi dampak buruk pencemaran lingkungan, peninjauan Amdal ini juga bertujuan untuk mengecek legalitas perusahaan yang beroperasional di daerah ini,” kata Ngongoloy.
Hal ini menurut dia, juga sesuai arahan Bupati Mitra James Sumendap tentang pembinaan dan pengawasan aktivitas perusahaan untuk memastikan pelaksanaannya ramah lingkungan.
“Mengantongi Amdal adalah kewajiban setiap perusahaan. Itu sesuai ketentuan perudang-undangan yang berlaku. Makanya semua perusahaan dan pengusahanya tidak bisa mengabaikan izin dokumen Amdal,” katanya.
Pemeriksaan dokumen Amdal ini, lanjut dia, juga meliputi beberapa hal. Termasuk diantaranya keabsahan dokumen tersebut dengan melibatkan masyarakat.
“Permen LH No 17/2012 telah mengatur tentang keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen Amdal. Artinya, diperlukan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen Amdal, sehingga selanjutnya izin lingkungan perusahaan juga dapat diterbitkan,” jelas Ngongoloy.
Adapun pemeriksaan dokumen Amdal ini sudah sementara dilakukan. Dalam proses ini, pihak BLH membagi beberapa tim yang tugasnya turun langsung ke setiap perusahaan untuk memeriksa kelengkapan dokumen.
“Tentu jika ada pihak perusahaan yang kedapatan melanggar ketentuan ini, konsekuensinya perusahaan tersebut dilarang beroperasional. Jika pun ada yang telah mengantongi izin operasional, maka izin tersebut akan di cabut,” tegasnya. (tim me)



































