Sanksi Pidana Sasar Pejabat Mitra

Rp 5 Miliar TGR 2013 Belum Dilunasi


Ratahan, ME

Busur keadilan kembali bergerak. Mata panah hukum kali ini membidik jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Tunggakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013 silam yang belum dilunasi jadi pemantik. Sederet oknum mulai dari eks Kepala Daerah, jajaran pejabat hingga staf terancam sanksi pidana.

Pusaran kasus TGR 2013 di jajaran Pemkab Mitra yang menyeret puluhan oknum PNS ini memang masih terkatung-katung. Data yang berhasil dirangkum mencatat, dari jumlah total temuan sebesar Rp 7,3 Miliar, baru sekira Rp 1,7 Miliar yang dikembalikan ke kas negara. Padahal kesempatan yang diberikan selama 150 hari (3 bulan) sudah lewat pada Januari 2015 ini.

Kepala Inspektorat Mitra Stenly Pasultan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. BPK menurut dia, punya kewenangan untuk memproses hukum oknum-oknum yang terkena TGR dan tidak melunasinya. “Itu sesuai undang-undang BPK nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan negara/daerah. Salah satu pasal menyebut bahwa ada sanksi hukum baik itu masalah perbendaharaan hingga TGR PNS maupun non PNS yang tidak melunasinya paling lambat 150 hari. Sesuai ketentuan itu, sanksi pidananya maksimal 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta,” jelas Pasultan.

Tak hanya oknum PNS saja, kasus TGR 2013 ini juga menyasar sejumlah anggota DPRD Mitra dan oknum pihak ketiga (kontraktor). “Ada enam oknum anggota DPRD yang terkait masalah TGR ini. Namun tiga diantaranya tak lagi menjabat sebagai anggota DPRD. Temuannya soal penginapan hotel dan asuransi. Sementara untuk pihak ketiga ada enam orang juga,” urai mantan Sekretaris DPRD Mitra ini.

Meski begitu, dirinya mengatakan masih ada kesempatan untuk melunasi tunggakan TGR sebelum BPK melayangkan surat panggilan. “Kesempatan pelunasannya sebelum proses hukum berjalan. Karena jika sudah di proses, oknum bersangkutan harus mempertanggung-jawabkannya secara hukum. Jikapun dalam proses yang bersangkutan melunasinya, itu hanya memperingan tuntutan hukumnya saja,” tandas Pasulatan. (tim me)



Sponsors

Sponsors