Foto: David Lalandos
WNA 'Gentayangan' di Mitra
Ratahan, ME
Kabar menetapnya sejumlah warga asing di Kabupaten Minahasa Tenggara, langsung menuai reaksi pemerintah setempat.
Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) meminta oknum-oknum tersebut agar segera melapor, agar mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik(E-KTP). Kepala Discapilduk Mitra, David Lalandos mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat dan laporan dari pemerintah desa dimana warga asing ini berdomisili.
"Saya belum pernah menerima laporan dari Hukum Tua. Namun, ada informasi bahwa ada dua orang warga asing yang sudah berdomisili di Mitra. Saya menganjurkan supaya segera melengkapi dokumen untuk dibuatkan KTP," jelasnya, Jumat (20/2).
Ia mengatakan pihaknya siap membantu warga asing yang ingin tinggal di daerah ini. Bahkan, kata dia, pemerintah akan mengupayakan kenyamanan. Asalkan, mengikuti prosedural dan aturan main kependudukan.
"Pada dasarnya saya selalu melayani jika ada Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal disini untuk mengurus KTP. Tapi harus mempunyai dokumen lengkap dari kantor imigrasi," tambahnya.
Mengacu pada Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 pasal 36 ayat 1, penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau sudah menika atau pernah kawin, wajib memiliki KTP elektronik. Sedangkan hasil laporan dari warga, ada dua orang kewarganegaraan Perancis yang tinggal tetap di Desa Tumbak Madani Kecamatan Posumaen Kabupaten Mitra.(robby lumi)



































