Pemda Didesak Tertibkan Operasional Perusahaan Ilegal


Ratahan, ME

Dugaan adanya sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra) meski belum melengkapi syarat-syarat operasional, ternyata cukup menarik perhatian masyarakat. Mereka pun mendesak pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Mitra untuk bersikap tegas dan segera melakukan penertiban kelengkapan izin operasional perusahaan.

Herman Mawu, pemerhati lingkungan Mitra menilai, perusahaan apapun yang belum melengkapi izin-izin persyaratan operasional sama saja beroperasi secara ilegal. “Tanpa izin, maka sesuai ketentuan undang-undang mereka (perusahaan) tidak dibenarkan melakukan operasional. Makanya kami minta pemerintah bertindak tegas,” katanya.

Permintaan masyarakat bukan tak beralasan. Sejumlah perusahaan khususnya yang mengeruk di kawasan hutan negara di wilayah Mitra ini diketahui sudah mulai melakukan eksplorasi meski belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan. Bahkan ada perusahaan yang disinyalir sudah masuk dalam tahapan produksi.

“Ini yang tak masuk akal. IPPKH sebagai syarat operasional belum diterbitkan, namun mengapa perusahaan-perusahaan tersebut telah beroperasi. Apalagi mereka telah mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan). Itu sama saja artinya pemerintah merestui operasional ilegal perusahaan ini. Ini harus diselidiki. Takutnya ada kesepakatan di luar prosedur,” ketusnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Mitra, Soni Wenas memang mengakui bahwa dari sejumlah perusahaan yang melakukan operasional di kawasan hutan negara di wilayah Mitra, baru ada satu perusahaan yang mengantongi IPPKH dari Kementerian Kehutanan yaitu PT Hakian William Rumansi (HWR). “Yang lainnya sementara berproses dan masih menunggu penerbitan dari pihak kementerian (kehutanan),” kata Wenas saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, ditetapkan bahwa setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan. “Jadi, sebelum izin tersebut diterbitkan, seharusnya kegiatan pertambangan belum boleh dilakukan. Artinya jika ada perusahaan yang telah memulai kegiatan eksplorasi tanpa mengantongi IPPKH, itu sama saja menabrak aturan perundang-undangan. Selain ada sanksi pidana, pelaku usaha yang melanggar juga dapat dikenakan ganti rugi dan sanksi administratif,” jelasnya.

Data Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Mitra mencatat, ada 13 perusahaan tambang yang telah diterbitkan IUP. Dari jumlah ini, sebanyak 4 perusahaan diantaranya telah mengantongi IUP eksplorasi (logam).  Bahkan  6 perusahaan lainnya telah mengantongi IUP Operasional Produksi (OP). Kesemuanya pun bergerak di bidang perusahaan pertambangan emas.

Kepala Dinas ESDM Mitra, Denij Porajow saat dimintakan keterangan soal ini mengatakan bahwa penerbitan IUP kepada sejumlah perusahaan tersebut sudah sesuai prosedur. “Untuk mengurus IPPKH, salah satu syaratnya yaitu pihak perusahaan  harus mengantongi IUP,” kata dia.

Meski begitu, dirinya mengaku belum pernah mengizinkan pihak perusahaan untuk melakukan kegiatan baik itu eksplorasi maupun produksi sebelum mengantongi IPPKH. “Jadi kalau ada perusahaan yang telah mulai beroperasi, itu inisiatif mereka sendiri,” tandasnya. (tim me)



Sponsors

Sponsors