Foto: Kepala UPTD Samsat Mitra, Hendrik Turang.
Pajak Kendis di Mitra Menunggak
Ratahan, ME
Sebanyak 80 unit Kendaraan Dinas (Kendis) jenis roda dua milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) menunggak pajak. Mirisnya, tunggakan ini sudah sejak tahun 2013-2014.
Hal ini diungkapkan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Mitra, Hendrik Turang, kepada wartawan. "Sudah sejak dua tahun lalu masih ada 80 unit kendaraan dinas yang belum lunas pajak," ungkapnya.
Dijelaskannya, setiap satu unit kendaraan pajaknya sekitaran Rp300-an ribu. "Ada sekitar 24 jutaan rupiah jumlah tunggakan untuk seluruh unit kendis ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Mitra Mecky Tumimomor, melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Laurens Manopo mengatakan, saat ini pihaknya sementara mengumpulkan Surat Ijin Pemegang Kendaraan (SIPK). Sudah ada sekitar 17 SKPD yang sudah memasukan. "Ini sesuai dengan Permendagri nomor 17 tahun 2007 pasal 6 ayat 4 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah," jelasnya.
Yang menjadi kendala, diungkapkan Tumimomor, masih banyak pemegang kendaraan yang tidak menyadari membayar pajak.
Untuk itu, pihaknya sementara melakukan pembenahan melalui SKIP tersebut agar data-datanya lebih jelas. "Kami memang belum ada tindakan pengamanan kendaraan ini. Namun, masih akan dikonfirmasi lagi ke pimpinan bagaimana mekanismenya apa akan ada surat edaran atau yang lainnya," pungkasnya.(robby lumi)



































