Kejari ‘Setrum’ Oknum Kabag Humas
Boroko, ME
Euforia penegakkan hukum di Tanah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kian memuncak. Sederet pejabat kena ‘setrum’ Korps Baju Coklat. Dugaan kasus penyalagunaan pelaksanaan belanja barang langsung dan tidak langsung pada pos anggaran perawatan rumah dinas Wakil Bupati tahun 2013, telah menyerempet sejumlah pejabat teras Bolmut.
Konsistensi penegakkan supremasi hukum dibuktikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko, dengan memeriksa sekira 11 saksi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Boroko, Frans Johar Karinda, mengakui, sejumlah saksi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan belanja barang langsung pada pos perawatan rumah dinas wakil bupati.
“Jadwal hari ini (kemarin, red) sekitar pukul 13.30 oknum Kabag Bumas (Hubungan Masyarakat) Kristanto Nani menjadi saksi terakhir yang dimintai keterangan dari 15 saksi yang diperiksa,“ beber Karinda.
Jelas dia, Nani ikut diperiksa karena jabatan sebelumnya sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) tahun 2013. “Kabag dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai saksi yang sebelumnya menjabat sebagai PPK di lingkup Setda Bolmut,“ ujarnya.
Informasi yang diperoleh media ini, sederet saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Seperti, oknum Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bolmut Aang Wardiman, SE Ak yang diperiksa sekira 4 jam, mulai dari pukul 09.00 hingga 13.00 Wita, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Drs Hi Reky Posumah, MSi dan beberapa saksi-saksi PNS lainnya.
Terkait pemeriksaan ini, Kabag Bumas Bolmut belum berhasil dikonfirmasi. Sebelumnya, Kejari Boroko telah menetapkan dua tersangka berinisial SP dan GAS. Penetapan ke dua tersangka sesuai dengan Surat Perintah, PRINT- 01/R.1.19/Fd.1/02/2015 tertanggal 04 Februari 2015 dan PRINT- 02/R.1.19/Fd.1/02/2015 tertanggal 04 Februari 2015.(ricky babay)



































