SK Walikota Dilanggar, Penyesuaian Tarif Baru Tak Jalan


Bitung, ME

SK Walikota Nomor 188.45/HKM/SK/25/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang penyesuaian kembali tarif angkutan kota dan tarif angkutan penyeberangan di Kota Bitung yang dimana untuk umum Rp 3.100 dan pelajar Rp 2.100 ternyata tak jalan. Hingga kini tarif angkutan kota (Angkot) di Kota Bitung tak mengalami perubahan pasca turunya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Walikota harus berani dan tegas, jika para sopir Angkot tak mau mematuhi aturan harus segera ditindak karena ini dilakukan untuk kepentingan orang banyak bukan  untuk menyenangkan para sopir Angkot. Walikota Bitung.Walikota harus tegas karena itu merupakan SK yang ditandatanganinya,” tegas warga Bitung Erick Sigarlaki.

Menurutnya,Walikota tidak perlu takut bertindak tegas,karena saat ini para sopir angkot seenaknya memberlakukan tariff yang mereka inginkan tanpa mengindahkan SK Walikota.

“Penyesuaian tarif baru tersebut sebelum dikeluarkan terlebih dahulu sudah melalui kajian yang matang dengan melibatkan selain instansi terkait, juga perwakilan sopir dan Organda yang berarti telah disepakati bersama, jika ini tidak ditaati berarti merupakan pembangkangan dari para sopir angkot,cabut saja ijin trayek mereka agar ada efek jera,”semburnya. (drim’s jandri moningka)



Sponsors

Sponsors