Foto: Sekda Kotamobagu Drs Mustafa Limbalo. (Foto: Ist)
Peserta Seleksi Terbuka Bisa Didiskualifikasi
Kotamobagu, ME
Peserta seleksi terbuka pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, bisa didiskualifikasi. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Drs Mustafa Limbalo, yang juga masuk dalam Panitia Seleksi (Pansel).
Menurut Mustafa, didiskualifikasinya peserta seleksi terbuka ini berlaku bagi para peserta yang tidak hadir dalam tes yang mulai berlangsung, Kamis (12/2) kemarin. Berbeda jika ketidakhadiran tersebut beralasan.
“Para peserta kan banyak dari pejabat yang ada di Kotamobagu. Nah, jika mereka tidak hadir tanpa ada informasi misalnya ada tugas luar, maka dipastikan akan didiskualifikasi,” tegas Mustafa.
Mustafa menambahkan, penegasan atas ketidakhadiran dalam tes merupakan bentuk dari penegakkan disiplin PNS.
“Bagaimana menjadi pemimpin di sebuah SKPD kalau tidak disiplin. PNS ini kan harus menjunjung tinggi yang namanya disiplin. Itu menjadi poin penting juga dalam penilaian seleksi terbuka ini,” tambah Mustafa.
Untuk diketahui, jadwal tes pemaparan makalah mulai dilangsungkan Kamis (12/2) kemarin. Sebanyak 4 peserta mengikuti tes pemaparan makalah.
Sebanyak 51 peserta akan memperebutkan sejumlah kursi pimpinan SKPD hingga Staf Ahli. Menurut salah satu peserta, dirinya menargetkan posisi sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) karena optimis mampu memimpin jabatan Eselon Dua tersebut.
“Dengan basic yang saya miliki, saya lebih tepat untuk ditempatkan di BPMD. Dan saya menargetkan untuk itu,” ujar salah satu peserta yang tak ingin namanya disebut. (yadi mokoagow)



































