Oknum Mantan Dirut PD Pasar Manado Resmi Ditahan


Manado, ME

Pusaran kasus dugaan korupsi penyalagunaan pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado tahun 2012-2013, makan korban. Kamis (12/2) sekira pukul 19.30 Wita, oknum mantan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar JK alias Kowaas, resmi ditahan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus).

Dalam proses penahan, nampak Kowaas didampingi tiga ajudannya yang memakai setelan pakaian bermotif jeans berwarna biru muda. Kowaas pun dinaikan tim penyidik Pidsus ke mobil Dinas Kasipidsus dan langsung dibawah ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng untuk ditahan.

Sebelum proses penahanan dilakukan, Kowaas sempat diperiksa selama 4 jam. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Yudihandono melalu Kasipidsus Pingkan Gerungan menjelaskan, penahanan yang dilakukan pihaknya demi kepentingan penyidikan. Sebab, ketika kasus ini dinaikan ke penyidikan dan sampai pada penetapan tersangka, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang tepat untuk menahan tersangka Kowaas.

"Dari hasil penyidikan, kami telah menemukan dua alat bukti yang tepat, sehingga tersangka bisa kami tahan," terang Gerungan.

Terkait dua alat bukti, Gerungan enggan memberitahukannya."Untuk kedua alat bukti ini, belum bisa kami beritahukan guna penyelidikan. Nanti, kita tunggu saja kalau kasus ini sudah disidangkan," urai Gerungan.

Kata dia sesudah penahanan, pihaknya segera menetapkan 1 tersangka lain, yakni ER alias Evelin sebagai Kabag Keuangan di PD Pasar Manado."Dengan penahan ini, secepat mungkin kami akan menetapkan tersangka baru berinisial EV alias Evelin," tandas Gerungan. 

Diketahui, dalam kasus ini sebelumnya pihak Kejari telah menemukan bukti dari fakta yuridis atas pemeriksaan berkas-berkas dan saksi lain dalam tahap penyelidikan. Sehingga, Kejari bisa menyimpulkannya adanya dugaan korupsi dari peminjaman kepada pihak ketiga, biaya pemeliharaan. Serta penggunaan uang langsung yang dipinjam ke pihak PD Pasar, serta menurut keterangan saksi ada biaya pemeliharaan yang dikeluarkan dan diduga fiktif. Dalam kasus ini, diperkirakan negara dirugikan sekira Rp2,5 Miliar.(sonny dinar)



Sponsors

Sponsors