Dibantu 1 Remaja, 4 Wanita Ini Lakukan Pencurian di Siang Bolong


Amurang, ME

Aksi empat wanita ini masing-masing Memel (MU), Lisa (LM), Linda (LO), Ratna (RO) semuanya warga Manado tidak pantas ditiru. Bagaimana tidak, dengan dibantu seorang remaja lelaki Buang (BY) juga warga Manado, mereka melakukan pencurian disalah satu toko sembako di pasar Tumpaan. Aksi nekad empat wanita ini pun dilakukan saat siang bolong.

Informasi yang dirangkum manadoexperss.co, kelima tersangka ini tertangkap saat melancarkan aksinya di pasar Tumpaan. Modus yang dilakukan para terangka ini adalah dengan mengalihkan pemilik toko disaat ada kesempatan mereka beraksi.

Dari keterangan pemilik toko Frederik Sondakh, mereka datang untuk membeli kacang. Sebagai pemilik toko mereka dilayani layaknya sama seperti konsumen yang lain.  Namun kecurigaan muncul manakala salah satu tersangka masuk sampai ketempat yang tidak seharusnya dia masuk.

"Kita da layani pa dorang mo beli kacang. Saat kita ambe tabung gas dorang kote so trus ka dalam dekat tampa kasir. Kita so curiga pa dorang masa mo beli kacang so trus ka dalam," tukas Frederik Sondakh saat memberi keterangan kepada wartawan, Kamis (12/2).

Frederik menjelaskan, melihat gelagat mereka yang mencurigakan dia langsung menghubungi istrinya dan menanyakan berapa jumlah uang dikasir. Mendapat keterangan istrinya, dia langsung mencegat para tersangka dan langsung melaporkan ke aparat kepolisian.

"Kita nentau berapa banya doi dikasir makanya kita bilang pa kita pe maytua. Betul kita pe prasaan. Dorang da ambe doi. Mujur kita pe maytua belum pigi Manado," ungkapnya.

Saat diintrogasi polisi, keempat wanita ini mengaku baru sekali melakukan pencurian. Namun keterangan berbeda disampaikan Buang (BY). Menurutnya bersama mereka dia telah melakukan perbuatan ini selama 3 tahun.

"Sejak umur 13 tahun kita so iko deng dorang. Cuma baru kali ini torang datang di Tumpaan kong langsung dapa tangka," aku Buang dihadapan penyidik.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) melalui Kanit SPK Terpadu, IPDA Duwi Galih, mengatakan, dari tangan para tersangka mereka menyita uang sebanyak Rp.2.420.000 dan handphone android. Untuk keterangan lebih lanjut kelimanya masih menjalani pemeriksaan.

"Atas perbuatannya, kelimanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," jelas Galih. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors